jpnn.com - jpnn.com - Jurjani alias Ijur selamat dari hukuman mati meski sudah membunuh Ney (4) dengan sangat sadis beberapa waktu lalu.
Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda meringankan vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Dendam Diduga Jadi Motif Penusukan di Cimahi Mall
"Berdasarkan pertemuan dengan Ijur, dia terlihat cukup senang. Namun, soal keputusan resmi akan kami sampaikan Senin (6/3) mendatang," ucap Arianto selaku penasihat hukum Ijur, Jumat (3/3).
Namun, Arianto belum bisa memastikan kliennya akan mengajukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke mahkamah.
BACA JUGA: Batal Divonis Mati, Pembunuh Sadis Ini Terlihat Senang
Sebab, pihaknya masih memiliki waktu panjang karena putusan banding baru diterima Rabu (22/2) lalu.
"Dalam penetuan sikap ini seperti halnya banding, semua ada di tangan pribadi Ijur menerima atau mengupayakan untuk peringanan hukuman. Namun, dari yang kami lihat, ada sinyal positif dia akan mengajukan kasasi, tetapi belum pasti," ucapnya.
BACA JUGA: Bareskrim Periksa Pendeta Max Terkait Ancaman Rizieq
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Israq mengaatakan, pihaknya masih menunggu keputusan yang diambil penasihat hukum Ijur.
Namun, pihaknya tak memiliki kewajiban mengajukan keberatan terkait putusan itu.
Sebab, putusan yang ditetapkan PT Samarinda sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta.
"Kami perlu musyawarah dengan pimpinan tetapi setelah ada penyataan sikap dari PH Ijur. Kalau berlanjut tentu kami siapkan kontra memori kasasinya," ucap Israq.
Sebelumnya, Ijur divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Sangatta karena terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Ney pada 2016 silam.
Ney merupakan anak Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKS Sangkulirang Faturahman. (aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekonstruksi Pembunuhan Aldi, Sadis Bener Ya Bapaknya..
Redaktur & Reporter : Ragil