Pembunuh Anak Tiri Dituntut 20 Tahun

Kamis, 05 Oktober 2017 – 16:16 WIB
Fardi Sahli (20) dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (4/10). Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, BONTANG - Fardi Sahli (20) dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (4/10).

Fardi merupakan terdakwa pembunuhan terhadap anak tirinya, Navita Ariyanti (3) beberapa waktu lalu

BACA JUGA: Tinggal Sendiri, Lansia Dibunuh Perampok, Mobil Raib

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa terbukti menghabisi nyawa anak tirinya tersebut secara keji.

JPU Eko Febrianto dan Oktavia Rouli Megawaty menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Suami Tusuk Istri Gara-gara tak Dikasih Jatah di Ranjang

“Kami kenakan tuntutan maksimal. Di ayat 3 hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, kami kenakan tambahan sepertiga hukuman karena terdakwa orang tua korban, seperti (tertulis) di ayat 4,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang Fajar.

Hukuman maksimal diberikan karena perbuatan Fardi disebut di luar kemanusiaan.

BACA JUGA: Geger, Pria Penuh Luka Tusukan Ditemukan di Semak-semak

Fardi diketahui sering menyiksa Navita. Terutama saat Fardi tengah kesal kepada istrinya, Reni Chandra (18).

“Jadi, korban sebagai pelampiasan,” terang Fajar.

JPU menilai tidak ada hal meringankan yang bisa mengurangi hukuman terdakwa. Pasalnya, kekerasan yang dialami korban berulang-ulang.

“Dari hasil visum organ dalam korban rusak. Kepalanya juga retak,” tegas Fajar.

Berdasarkan fakta persidangan, korban mengalami kekerasan sejak dari Kutai Barat hingga Kukar.

Saat itu, Fardi, Reni, dan Navita dalam perjalanan menuju Bontang sehabis mengantar pupuk menggunakan truk.

Reni yang sebelumnya hanya saksi belakangan dijadikan tersangka oleh Polres Bontang. 

Kepada tetangga, Fardi dan Reni mengklaim korban meninggal karena ditabrak di depan gang rumah.

Namun, pengakuan keduanya dirasa ganjil dan akhirnya dilaporkan ke Polres Bontang. 

Dalam sidang tersebut, Fardi langsung memberikan pembelaan. Dia meminta hukumannya diringankan.

“Saya menjadi tulang punggung keluarga,” ujar Fardi.

 Sidang akan dilanjutkan pada 11 Oktober dengan agenda pembacaan putusan. (edw/kri/k9)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekonstruksi Pembunuhan, Pelaku Dibogem Keluarga Korban


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler