Pembunuh Angeline Nathania Divonis Berat, Ini Respons Keluarga Korban

Jumat, 05 Januari 2024 – 09:14 WIB
Pelaksanaan sidang kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1/2024). ANTARA/HO-Edi

jpnn.com, SURABAYA - Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selaku terdakwa pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam fakta persidangan dan juga dari keterangan saksi.

BACA JUGA: Suami Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Kerap Dihantui Istrinya

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," ujar hakim.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 19 tahun.

BACA JUGA: Hubungan Jelita dengan Pemuda di Bandung Berakhir Tragis, A Tewas Mengenaskan

Dalam putusannya, hakim menyatakan pembunuh mahasiswi Ubaya itu terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan putusan tersebut berdasarkan keterangan para saksi, bukti, dan fakta persidangan.

BACA JUGA: Pengakuan Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Selter Anjing, Gegara soal Salat & Uang

Sementara itu, ayah korban Angelina Nathania, Bambang menilai putusan tersebut cukup memenuhi rasa keadilan bagi dirinya.

"Kami sebagai pihak keluarga mengucapkan terima kasih pada hakim karena telah memberikan keadilan bagi kami, walaupun putusan tersebut belum maksimal namun kami bisa menerima karena putusan itu di atas tuntutan JPU," tuturnya.

Pengacara korban, Mahendra Suhartono menyebut keluarga kliennya menerima putusan tersebut dan menghargai proses peradilan serta putusan majelis hakim.

Dia berharap putusan itu bisa dijadikan upaya preventif dan menimbulkan efek jera agar tidak terjadi lagi pembunuhan baik terhadap siapa pun ke depan.

"Cukup pembunuhan pada Angelina ini yang terakhir di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Roy membunuh korban karena sakit hati lantaran Angeline sempat menghina anak terdakwa yang membuat pria itu emosi.

Pembunuhan itu dilakukan terdakwa dengan membanting dan mencekik leher korban dengan tali hingga tewas.

Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar ke wilayah pegunungan di Mojokerto.

Sesampainya di lokasi, terdakwa membuang koper berisi mayat korban ke jurang.

Terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler