Pembunuh Anggota Brimob Diancam Hukuman Mati

Jumat, 06 Mei 2011 – 08:43 WIB

KENDARI - Berkas Perkara (BP) dua kasus pembunuhan telah dilimpahkan ke Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk proses penelitianDua BP tersebut adalah  kasus pembunuhan oknum anggota Brimobda Sultra, Briptu Ahmad Zainuddin dan  kasus pembunuhan terhadap Satpam MIN Kendari, Sulaeman

BACA JUGA: Waspadai Penipuan Berkedok Peminjaman Sertifikat!

Dari dua BP tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Irwan Andy Purnawan mengatakan, setelah dilakukan penyidikan mendalam terhadap tersangka pembunuhan oknum Brimob dan Satpam MIN Kendari, berkasnya langsung dilimpahkan ke Kejari Kendari atau sudah tahap I
Jika memang dalam berkas tersebut dinilai masih ada yang perlu dilengkapi, maka akan dikembalikan.

"Jika memang sudah dianggap lengkap, maka kasus tersebut akan P-21 dan tinggal menunggu tahap II atau pelimpahan berkas bersama tersangka dan barang buktinya

BACA JUGA: Bocah SD Dicabuli

Mudah-mudahan itu bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama," terang AKP Irwan Andy Purnawan saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

BAP kasus pembunuhan Satpam MIN Kendari lebih awal dilimpahkan ke kejaksaan
Polisi baru berhasil membekuk tiga tersangka yakni Ricard (18) masih tercatat sebagai siswa SMA, Ono (18) berprofesi sebagai tukang ojek, dan Ipank (20) seorang pengangguran

BACA JUGA: Mahasiswa Menjambret untuk Bayar Kuliah

Sedang tiga tersangka lainnya masih menjadi DPO Polres Kendari yang saat ini katanya, masih dalam pencarianKetiga DPO yang dimaksud adalah  yakni Sadik (25), Anton (18), dan Aan.

"Tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Satpam MIN Kendari itu kita masih optimalkan pencariannyaKami masih terus berusaha secara maksimal dalam membekuk ketiga orang itu," janji Irwan.

Disisi lain, pada kasus pembunuhan Briptu Zainuddin, BP pelakunya baru dilimpahkan, kemarinDari empat tersangka yakni Kopka Lismuddin, Iin Jusmaeni, Akbar alias Kiu, dan Abd Gafur hanya tiga tersangka yang ditangani Polres KendariKopka Lismuddin diambil alih penanganannya oleh Detasemen POM Kendari karena masih aktif sebagai anggota TNI.

"Untuk kasus pembunuhan Satpam MIN Kendari dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokanAncaman hukumannya diatas 10 tahun penjaraSedang tersangka pembunuhan Briptu Zainuddin dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," jelasnya(aka/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Tanah, Satu Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler