Pembunuh Balita Berusia 20 Bulan Itu Divonis Lepas dari Hukuman Penjara

Jumat, 06 Maret 2020 – 19:18 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KAPUAS HULU - Pengadilan Negeri Putussibau menjatuhkan vonis lepas dari hukuman penjara terhadap AR, 40, pelaku pembunuhan bocah berusia 20 bulan, dengan alasan terdakwa menderita gangguan jiwa.

"Putusan sidang tadi melepaskan terdakwa dari tuntutan karena ada alasan pemaaf dan terdakwa sakit jiwa, serta menempatkan terdakwa pada rumah sakit jiwa selama satu tahun untuk perawatan," kata Anggota Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar Widuri, kepada Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat.

BACA JUGA: Pemuda Ini Tepergok Berbuat Terlarang di Kandang Kambing

Disampaikan Sekar, bahan pertimbangan dalam putusan tersebut yaitu hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa.

Menurut dia, terdakwa pada tuntutan yang dibacakan Selasa (3/3) di Pengadilan Negeri Putussibau, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu penuntut umum (PU), akan tetapi terhadap terdakwa tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dikarenakan alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ini Menyerahkan Diri Lantaran Tak Sanggup Terus Dihantui Wajah Korban

Kemudian, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan segera mengeluarkan terdakwa dari dari Rumah Tahanan Kelas II B Putussibau.

Kemudian, kata Sekar, menempatkan terdakwa di rumah sakit jiwa daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat untuk menjalani perawatan untuk waktu paling lama satu tahun.

BACA JUGA: Pecatan Polisi yang Jadi Bandar Sabu-sabu Ini Akhirnya Ditangkap, nih Fotonya

"Secara hukum terdakwa terbukti bersalah, namun karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, jadi kami memutuskan terdakwa lepas dari hukum pidana," ucap Sekar.

Sidang Putusan terhadap perkara pembunuhan dengan terdakwa AR dilaksanakan sekitar pukul 10. 00 WIB, di Pengadilan Negeri Putussibau dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, sebagai Ketua Majelis Hakim, Cristian Wibowo, dengan anggota majelis hakim, Veronika Sekar Widuri dan Yeni Erlita.

BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata

Peristiwa pembunuhan balita berusia 20 bulan yang dilakukan AR, terjadi sekitar pukul 11. 30 WIB, Rabu (19/6) tahun lalu di komplek perkebunan kelapa sawit tepatnya di Devisi II PT Sentra Karya Manunggal, Dusun Piyam, Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler