Pembunuh Bos Toko Plastik di Bandung Sudah Ditangkap, Ternyata

Rabu, 02 Juni 2021 – 13:41 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/6/2021). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Lukman (52), tersangka pembunuhan terhadap bos toko plastik di Kota Bandung berinisial S (62), sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana Marzuki mengatakan pelaku merupakan tetangga korban.

BACA JUGA: Duh, Pelaku 100 Kasus Pembunuhan Sadis itu Dibebaskan Setelah 25 Tahun di Penjara

Selain membunuh, pelaku juga melakukan perampokan di rumah korban.

"Tersangka melakukan seorang diri, tersangka atas nama Lukman merupakan tetangga korban yang berjarak dua rumah dari rumah korban," kata Yoris di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/6).

BACA JUGA: Buronan Kasus Pembunuhan Bos Minyak Kabur ke Pulau Kecil

Menurut Yoris, Lukman masuk ke kediaman S melalui atas rumah.

Pada saat masuk, ujar dia, pelaku menemukan korban yang sedang tertidur.

BACA JUGA: Sidang Pembunuhan Guru SMA di Bandung Berakhir Ricuh

Lantas, pelaku membangunkan korban dan menodongkan pisau.

Setelah itu, pelaku meminta korban agar memberi uang, namun S melakukan perlawanan.

Pelaku lantas melakukan penusukan terhadap korban.

"Dilakukan penusukan oleh pelaku berkali-kali, sebanyak 11 luka tusukan," ungkap Yoris.

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan untuk memastikan apakah pelaku terjerat dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau tidak.

Sebab, ujar Yoris, pelaku telah menyiapkan dan membawa pisau sebelum masuk ke rumah korban.

"Pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko, khusus memang untuk melakukan perampokan ini," ucapnya.

Lukman disangkakan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan, juncto Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler