jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesali putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.
Terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu dikurangi hukumannya menjadi dua tahun penjara dari sebelumnya lima tahun pidana penjara di tingkat banding.
BACA JUGA: Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas Maamun, Begini Penjelasan Mahfud MD
Tak hanya Idrus, MA juga menyunat hukuman panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan Helpandi, terkait perkara suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Medan.
Majelis kasasi MA mengurangi hukuman Helpandi dari tujuh tahun penjara menjadi enam tahun penjara.
BACA JUGA: Jaksa KPK Banding, Hukuman Idrus Marham Diperberat
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, MA seharusnya memberi perhatian serius terhadap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan politikus. Sebab, kedua pihak itu memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan dan demokrasi di Indonesia.
"Saya kira begini kalau korupsi itu dilakukan oleh penegak hukum atau politikus yang punya pengaruh, punya akses kekuasaan, dan seharusnya bertugas untuk menyejahterakan orang-orang yang memilihnya, atau mewujudkan demokrasi yang lebih baik, mestinya ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih serius dalam konteks menjatuhkan hukuman tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Ringan Markus Nari
Febri melanjutkan, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia, yang cenderung stagnan dipicu salah satunya karena persoalan di penegakan hukum.
"Kalau kami tidak cukup serius untuk melakukan pembenahan di sini, menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera dan keyakinan bahwa hukum memang bisa memproses secara tegas, maka ini tentu akan menghasilkan ke depan. Jadi banyak hal yang mestinya kami pertimbangan kalau memang Indonesia serius untuk memberantas korupsi," jelas dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga