Pembunuh Dina Wulandari Itu Juga Punya Kelainan Seksual

Minggu, 28 Januari 2018 – 21:37 WIB
Pelaku pembunuhan (kiri) terhadap Dina Wulandari ditangkap di Sarolangun. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, MUARATEBO - Satreskrim Polres Tebo akhirnya menetapkan Satar Radius, 22, sebagai tersangka pembunuhan sadis terhadap Dina Wulandari, 19, Warga Dusun Pangkal Bloteng, Desa Teluk Rendah, Kecamatan Tebo Ilir, Kamis (22/1).

Tersangka Satar ditangkap pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 02.00 Wib di tempat pelariannya di Kabupaten Sarolangun.

BACA JUGA: Satu Tersangka Pembunuhan Dina Wulandari Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra W Herlambang SH SIK MH, mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan beberapa alat bukti serta pengakuan tersangka.

"Dari tiga orang yang berhasil diamankan, satu di antaranya yaitu S dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya dinyatakan tidak terlibat," ujar Hendra.

BACA JUGA: Gadis Belia Tewas Terikat di Dasar Sungai

Mantan Kapolsek Kotabaru Resta Jambi ini menyampaikan, motif pembunuhan ini rasa suka terhadap korban. "Dari keterangan tersangka, bahwa awalnya tersangka suka terhadap korban," ungkapnya.

Dia menerangkan, kejadian pembunuhan sadis tersebut berawal saat pelaku melihat korban mengantar adiknya ke sekolah menggunakan sepeda motor pada Kamis (25/1) sekitar pukul 07.00 WIB.

BACA JUGA: Terlibat Pembunuhan, Ketua BPD Desa Tanjung Muning Ditahan

Saat itu, dalam hati pelaku timbul niat jahat karena pelaku yang sudah lama memendam rasa suka terhadap korban.

Saat korban dalam perjalanan pulang setelah mengantar adiknya, pelaku yang sudah lama menunggu di tepi jalan yang agak sepi menghentikan korban dengan alasan ingin menumpang pulang ke dusun.

Ketika di tengah jalan yang sepi, pelaku tiba-tiba membelokkan setang motor korban ke sebuah kebun sawit dan keduanya pun terjatuh.

Karena berusaha melawan saat ingin dipegang pelaku, korban pun dipukul pelaku hingga tak berdaya. Dalam kondisi lemah itulah pelaku meluapkan nafsu bejatnya dengan memperkosa dan mensodomi korban.

Tidak sampai disitu, untuk menghilangkan jejak, pelaku pun mengikat korban bersama sepeda motor pada sebuah kayu dengan menggunakan akar. Dalam keadaan masih bernafas, korban pun ditenggelamkan bersama motornya.

Untuk mengelabui warga agar tidak curiga, tersangka pun ikut saat mengevakuasi motor korban dari dalam sungai. Setelah itu baru pelaku melarikan diri ke Sarolangun.

"Jadi tersangka ini ikut mengangkat motor korban untuk mengelabui warga sebelum melarikan diri ke Sarolangun," tambah Kasat.

Selain itu, tersangka juga diduga memiliki kelainan seksual karena selain memperkosa, korban juga disodomi pelaku. Hal tersebut terlihat dari hasil visum dimana disekitar kemaluan dan dubur korban terdapat luka.

Istri tersangka berinisial N juga mengungkapkan bahwa tersangka sering meminta berhungan intim dengan dirinya lewat belakang (sodomi), namun selalu ditolak olehnya.

"Aku selalu menolak, setiap minta lewat belakang,” tutur N.

Tersangka Satar Radius akan dijerat dengan Pasal 291 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bjg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilarang Berjoget, Tiga Nelayan Habisi Pemilik Warung Tuak


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler