jpnn.com - jpnn.com - Agusman Lahagu, 48, alias Ama Teti terdakwa pembunuhan pegawai pajak Parada dan Soza, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumut, Senin (23/1).
Selain Agusman Lahagu, JPU juga membacakan tuntutan kepada empat terdakwa lain yang turut serta dalam melakukan pembunuhan tersebut.
BACA JUGA: Sadis, Pria Misterius Ini Sangat Sadis
Mereka adalah Bedali Lahagu alias Ama Yusu yang dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Desman alias Dedi dan Budi Rahmat Gulo alias Rama dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: OMG, Bocah SAD Tewas Dibantai OTK Saat Buang Hajat
Seperti dikutip dari Metro Siantar (Jawa Pos Group), JPU Rifqi Leksono mengatakan terdakwa Agusman Lahagu dan Bedali Lahagu telah memenuhi semua unsur pembunuhan berencana.
“Dan meminta kepada majelis hakim yang terhormat untuk menghukum terdakwa Agusman Lahagu dengan hukuman mati,” ujarnya.
BACA JUGA: Arwah Pengusaha Itu Datangi Anak dan Kakaknya, Minta...
Sedangkan ketiga anak buah Agusman Lahagu dikenai dakwaan pasal 338 KUHPidana.
Direktorat Jenderal Pajak akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.(rel)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Dor! Polisi Tembak Mati 2 Pembunuh Kuna, 3 Terluka
Redaktur & Reporter : Budi