Pembunuh Guru TK di Lombok Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Jumat, 12 Agustus 2022 – 21:10 WIB
Polisi mengawal terduga pelaku pembunuhan berinisial S usai mengikuti konferensi pers di Polresta Mataram, NTB, Jumat (12/8/2022). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan guru taman kanak-kanak berinisial H di rumahnya, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pelaku pria berinisial S, 41, telah diamankan.

BACA JUGA: Ini Sosok KM, 1 dari 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ternyata

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukum 15 tahun penjara. Ancaman hukuman bagi S tersebut sesuai sangkaan pidana dari hasil gelar perkara.

"Ancaman 15 tahun penjara ini diatur dalam aturan pidana yang kami sangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 338 KUHP," kata Kadek Adi di Mataram, Jumat.

BACA JUGA: Bareskrim Benarkan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa & Burhanuddin, Apa Alasannya?

Namun, dia menegaskan bahwa sangkaan pidana bagi S yang kini telah resmi sebagai tersangka tersebut masih dapat terus berkembang.

"Jadi, semua masih dapat berkembang, karena kasus ini terus kami dalami," ujarnya.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Janjikan Rp 1 Miliar untuk Bharada E, Uang Tutup Mulut

Termasuk, kata dia, masih harus ada pendalaman terkait dengan pengakuan tersangka S yang menyebut korban hamil dua bulan.

"Memang dari keterangan sementara hasil forensik menyatakan ada gumpalan di janin korban. Tetapi, belum bisa dipastikan apakah itu memang bayi atau tidak. Semua perlu pendalaman," ucap dia.

Meskipun belum menemukan keterkaitan antara pengakuan S dengan hasil sementara autopsi jenazah H. Namun, Kadek Adi memastikan bahwa pengakuan S membunuh korban tidak menghapus perbuatan pidana.

"Sesuai apa yang sudah kami sangkakan kepada tersangka, itu yang fokus kami dahulu. Apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil-nya," kata Kadek Adi.

Peran S sebagai pembunuh guru TK ini terungkap dari hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polresta Mataram. Pemeriksaan saksi, dan rekaman kamera CCTV menguatkan langkah kepolisian untuk menangkap S.

Kadek Adi bersama tim menangkap S yang kabur ke Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Polisi menangkap S ketika sedang berada di rumah rekannya, Rabu (10/8).

Dari pemeriksaan S terungkap bahwa korban meninggal dalam keadaan hamil dua bulan. Tersangka yang diminta bertanggung jawab oleh korban menjadi motif dari kasus pembunuhan tersebut.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Jenazah H kali pertama ditemukan oleh ibu kandungnya, di rumahnya, pada Jumat (29/7). Dari keterangan tersangka, terungkap aksi pembunuhan itu terjadi dua hari sebelum jenazah H ditemukan, yakni pada Rabu (27/7) pagi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler