Pembunuh Holly Didakwa Hukuman Mati

Senin, 24 Maret 2014 – 16:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tiga terdakwa pembunuh Holly Angela Hayu yakni Surya Hakim, Abdul Latif dan Pago Satria didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (24/3).

Meskipun sidang Surya dan Latif dilakukan terpisah dengan Pago, namun ketiganya didakwa bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Holly atas suruhan saksi Gatot Supiartono tak lain suami siri Holly.  Ketiganya terancam hukuman mati.

BACA JUGA: Kapok Beli Bus Karatan, Jokowi Gunakan E-Katalog

Gatot sebelumnya dalam sidang di PN Jakarta Pusat pekan lalu juga didakwa pasal berlapis dengan terancam hukuman mati.

Dalam dakwaan primer, Jaksa Agus Kurniawan menyatakan perbuatan terdakwa Surya dan Latif diancam pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Jokowi Harus Limpahkan Tugas ke Ahok

Sedangkan dalam dakwaan subsider Jaksa mendawak Surya dan Latif dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Lebih subsider perbuatan terdakwa melanggar pasal 353 ayat 3 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana," kata Agus dalam persidangan perdana terdakwa Surya dan Latif di PN Jaksel, Senin (24/3).

BACA JUGA: Ubah Lokalisasi Kalojodo Jadi RTH

Menurut Jaksa, Surya, Latief, bersama saksi Pago, Rulis Hutagalung (belum tertangkap) dan El Riski Yudhistira (meninggal dunia), telah dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Holly Angela Hayu W.

Jaksa menguraikan, Gatot sering menceritakan sikap Holly yang tempramen tinggi kepada Surya yang merupakan sopirnya. Kemudian, sekitar April 2013 dalam perjalanan dari Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, ke arah Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Gatot mengatakan kepada Surya sudah mulai jenuh dan tidak kuat dengan sikap Holly. Apalagi Holly meminta Gatot untuk menceraikan istri pertamanya.

Lantas Gatot meminta Surya mencari orang yang bisa membunuh Holly. Namun, Surya saat itu mengaku belum mendapatkan. Lantas, Surya menawarkan untuk membunuh Holly dengan cara disantet. Gatot menyetujuinya dan Surya menemui seseorang bernama Uyat. Namun, Uyat menolak dengan alasan tidak bisa menyantet dan hanya bisa menyembukan orang sakit.

"Uyat menawarkan kepada terdakwa I Surya Hakim untuk menemui saksi Pago," kata Jaksa.

Lantas Surya menemui Pago menawarkan membunuh Holly. Pago yang merupakan sopir angkot, itu menyetujui dan mengusulkan pembunuhan dengan cara dirampok di taksi. Pago, kata Jaksa, meminta bayaran Rp 200 juta. Surya kemudian melapor Gatot soal pertemuannya dengan Pago. Gatot setuju dengan jumlah yang diminta Pago. Tapi, tak menyetujui pembunuhan dengan cara perampokan di taksi. "Yang diinginkan saksi Gatot Supiartono pembunuhan yang jasadnya dihilangkan tanpa diketemukan," kata Jaksa.

Kemudian, sekitar Agustus 2013 di lantai 6 Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Gatot memberikan ide pembunuhan Holly dengan cara diambil dari dalam kamar apartemen, dibius, setelah lumpuh dipatahkan lehernya supaya mati lalu mayat dimasukkan ke dalam koper besar yang muat untuk badan Holly. Setelah itu dibawa turun dan ditenggelamkan di laut. "Kemudian terdakwa I Surya Hakim menyampaikan kepada saksi Pago, Ruski Fridolli Manaek alis Ruski Hutagalung dan Elrzky Yudhistira alias Haris dan disetujuinya," kata Jaksa.

Bahkan, untuk merencanakan pembunuhan Holly, Gatot menyewakan satu unit apartemen di lantai enam Tower Ebony, Kalibata City. Kemudian setelah dirancang sedemikian rupa, akhirnya eksekusi terhadap Holly dilakukan. Sebagaimana hasil visum et repertum nomor 464/VER/962.10.13/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013 yang dikeluarkan RS Cipto Mangunkusumo, disimpulkan ditemukan patah tulang rawan gondok sisi kiri, luka-luka tebuka, luka-luka lecet.

"Dan memar akibat kekerasan benda tumpul pada daerah muka, leher, bahu, dada, perut, punggung, dan anggota gerak ada adanya tanda-tanda mati lemas. Penyebab kematian adanya kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan sumbatan jalan nafas dan mati lemas," beber Jaksa.

Sedangkan Pago dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Suprapto juga didakwa pasal yang sama oleh Jaksa. Yakni, pasla 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, lebih subsider pasal 353 ayat 3 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Atas dakwaan itu, Penasehat Hukum para terdakwa, Sutejo didampingi Abdurahman menyatakan akan mempelajari dakwaan jaksa. "Nanti kita buktikan semua di persidangan. Kita pelajari dulu dakwaan, dokumen, berkas nanti baru kita bisa hadirkan saksi yang meringankan," kata Sutejo usai persidangan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Kamar Khusus Bagi Caleg Stress


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler