jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Indrawati Ciptadi, 46, di areal parkir Hotel Media Sheraton, Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ternyata, pelaku adalah satpam di hotel tersebut bernama Dian Eka, 32.
Namun, Dian tidak bisa ditangkap. Karena, dia lebih memilih untuk tewas membakar diri usai membunuh korban.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Anggota FBR Diringkus, Satu Ditembak
BACA JUGA: Suami Panik Istri Tewas di Dalam Mobil dengan Luka Jeratan di Leher
Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul korban. Kemudian, pelaku menyiram prostek pada bagian engsel-engsel kendaraan dan gagang mobil, demi menghilangkan sidik jari.
BACA JUGA: Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Palembang Divonis Hukuman Mati
“Pelaku sempat membeli prostek ke mini market. Kemudian, salah satu barang korban ditemukan di ruangan security,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi, Kamis (25/4).
BACA JUGA: Diduga karena Cemburu, Eks Suami Bunuh Kekasih Mantan Istri
BACA JUGA: Polisi Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku Pembunuhan Anggota FBR
Menurut dia, selain rekaman kamera CCTV hotel, keterangan beberapa saksi juga mengerucut ke Dian. Di mana dari beberapa saksi yang telah diperiksa mengaku melihat dia dalam keadaan tergesa-gesa.
Belum lagi keterangan istri pelaku yang menyebut menerima pesan dari Dian berisi permintaan maaf sebelum akhirnya ditemukan tewas. Bahkan karena ulah bakar dirinya itu, hampir menyebabkan kebakaran di hotel.
“Dia (istri pelaku) dikirimkan WhatsApp. Yang bersangkutan telah membunuh korban dan berpesan kepada istri untuk mengakhiri hidup,” pungkas Arie.
BACA JUGA: Pengacara Babak Belur Usai Tabrak Lari
Indrawati Ciptadi ditemukan tewas dengan luka jerat di leher, di areal parkir Hotel Media Sheraton, Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (18/4//2019). Korban ditemukan tak bernyawa di dalam mobil Suzuki Ertiga. (jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Penemuan Mayat Pria dengan Usus Terburai di Kapuas
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti