jpnn.com - BATAM - Ridwan Susanto, otak pelaku pembunuhan Suhaima (Ema) divonis 17 tahun penjara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pelaku dan korban adalah pasangan kekasih.
Sementara Andesmar S, terdakwa yang turut serta membunuh Ema dan menganiaya Norsiah divonis 15 tahun. Hukuman keduanya lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto.
BACA JUGA: Anggota DPRD Sesalkan Pemberhentian 12 Dokter Spesialis
Rabu (7/1), kemarin keduanya hanya bisa menyesali perbuatan mereka. Meski menerima vonis hakim, kedua lajang ini meraung di sel tahanan sementara yang berada di pojok belakang PN.
Dalam putusan, majelis hakim yang dipimpin Budiman didampingi hakim Arif dan Syahril menilai keduanya bersalah. Majelis hakim mengaku sependapat dengan JPU yang menyatakan kedua terdakwa harus mendapat hukuman setimpal dengan perbuatan mereka.
BACA JUGA: Aniaya Pelajar, Anak Polisi, TNI dan Guru Dijebloskan ke Sel
“Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan karena telah mengilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan terencana,” kata Budiman dilansir Batam Pos (Grup JPNN.com), Kamis (8/1).
Budiman mengaku, sebelum memutuskan hukuman pihaknya telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa. Pertimbangan itu juga dilakukan setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa selama persidangan.
BACA JUGA: Empat Petak Rumah Kos-kosan Ludes Terbakar
Hal yang memberatkan karena terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, sehingga menimbulkan luka bagi keluarga yang ditinggalkan. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat dan dianggap terbukti melanggar pasal 340 jo 55 KUHAP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia.
“Menyatakan terdakwa bersalah. Menghukum Ridwan sebagai otak pelaku pembunuhan selama 17 tahun penjara dan Andesmar 15 tahun dikurangi dengan selama terdakwa ditahan,” jelas Budiman.
Menurut dia, atas putusan itu, kedua terdakwa berhak menerima atau melakukan banding.
“Atas putusan ini kalian berhak melakukan banding. Tapi perlu saya ingatkan hukuman kalian ini sudah saya kurangi 3 tahun,” terang Budiman.
Setelah mendengar penjelasan Budiman, kedua terdakwa mengaku langsung menerima putusan itu dan langsung diboyong ke ruang tahanan sementara sebelum diantar ke Rutan Baloi.
Diketahui, kedua terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap Ema dan Norsiah dengan maksud menguasai harta korban. Keduanya dibujuk jalan-jalan ke Jembatan Barelang hingga akhirnya dihabisi dengan cara dipukuli hingga meninggal. Dalam kejadian itu, Norsiah berhasil selamat dari kematian setelah berpura-pura mati. (she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selingkuh, Lima PNS Turun Pangkat
Redaktur : Tim Redaksi