Pembunuh Muhammad Taufik Hidayat Ditangkap, Pelaku Ternyata

Minggu, 15 Mei 2022 – 07:25 WIB
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara saat merilis kasus penangkapan terduga pembunuhan di Jembatan Teluk Kendari, Sabtu (14/5/2022). ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari

jpnn.com, KENDARI - Tim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tersangka pembunuh Muhammad Taufik Hidayat di Jembatan Teluk Kendari yang sempat melarikan diri.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menyebut tersangka pembunuh berinisial AH (22) ditangkap Tim Buser 77 bersama Resmob Polsek Abeli, dan Polres Konawe Utara.

BACA JUGA: Buronan Ini Ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa Utara, Kejahatannya

Penangkapan AH dilakukan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Jumat (13/5) sekitar pukul 23.00 WITA.

"Tersangka ditangkap seusai melarikan diri selama satu bulan," ucap AKP Fitrayadi di Kendari, Sabtu (14/5).

BACA JUGA: Pasutri Bripka EFJ dan Briptu EM Bikin Malu Polri, Duh

Setelah melakukan pembunuhan, AH melarikan diri ke berbagai tempat hingga ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Setelah menjadi buronan selama satu bulan, AH terdeteksi polisi berada di di Kabupaten Morowali.

BACA JUGA: Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi Terbongkar, Yansen Berkata Begini

Tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran ke Morowali. Namun, setiba di Kecamatan Lasolo, polisi berpapasan dengan tersangka.

"Tim Buser 77 saya perintahkan ke sana (Morowali) untuk menangkap, tetapi ternyata ketemu di jalan," bebernya.

Tim Buser 77, Resmob Polsek Lasolo, Polres Konut dan Reskrim Polsek Abeli yang dipimpin Kapolsek AKP Adi Kesuma lantas membekuk pelaku.

"Saat ditangkap, pelaku masih berupaya melarikan diri, tetapi langsung dibekuk di atas kendaraan tanpa perlawanan," kata AKP Fitrayadi.

Saat penangkapan AH, polisi menyita barang bukti badik yang digunakan tersangka untuk menikam Muhammad Taufik Hidayat pada 11 April 2022 sekitar pukul 00.30 WITA.

Setelah ditangkap, tersangka AH dibawa ke Polresta Kendari untuk proses hukum.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati," ucap Fitrayadi. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler