Pembunuh Pengusaha Kayu Itu Akhirnya Ditangkap di Pekanbaru

Kamis, 14 Mei 2015 – 04:21 WIB

jpnn.com - BATAM - Pelaku pembunuhan pengusaha kayu Ibrahim (46), alias ujang yang ditemukan tewas membusuk di belakang toko panglong Tembesi Jaya, Batam, Kepri, akhirnya ditangkap Polsek Batuaji, di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/5).

Pembunuh warga asal Igal Kecamatan Mandah Kabupaten Indra Giri Hilir, Pekanbaru, Riau, adalah karyawan toko kusen milik Shui Hang alias Aan, yakni Edi Yusrizal. 

BACA JUGA: Wah, AA Tertangkap di Makassar Karena Selundupkan 42 Kg Ganja

Kecurigaan terjadi saat pelaku mendadak berhenti bekerja dan pulang ke kampung halamannya bersamaan dengan hilangnya korban, Sabtu (25/4) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

"Yang bersangkutan izin pulang ke kampung halamannya di daerah Riau, lalu kami lakukan pengejaran dengan mengirim 5 anggota," ujar Kapolresta Barelang, AKBP Asep Safrudin, Rabu (13/5).

BACA JUGA: Dasar Gadungan, Takuti Pengusaha dengan Pakaian TNI

Adapun pemicu pembunuhan tersebut, lantaran pelaku mengetahui bahwa korban baru saja melakukan penagihan atas penjualan kayu batang kelapa di toko Panglong Kusen milik Shui Hang alias Aan.

"Pelaku menghabisi korban dengan cara memukul korban dengan balok kemudian korban jatuh tersungkur, mengetahui korban sekarat pelaku menarik korban ke semak-semak, dan melarikan uang tunai Rp 8 juta," jelas Asep.  

BACA JUGA: Kapok... Duel dengan Korban, Perampok Tewas

Berkat koordinasi antara Polresta Barelang, Polsek Batuaji, Polda Riau, serta Polresta Pekanbaru pelaku akhirnya ditangkap di indekosnya di Pekanbaru tanpa perlawanan. Tersangka mengakui perbuatannya.

Sebelumnya Ibrahim dilaporkan hilang oleh pihak keluarga Selasa (28/4) pukul 20.00 WIB. "Korban dilaporkan hilang oleh anaknya Muhdari. Biasanya dia pagi pergi dan malam pulang, namun tidak pulang. Kemudian polsek mencari keberadaan korban," ujarnya lagi.

Kemudian, mayat Ibrahim ditemukan pukul 18.30 WIB di tengah semak-semak dan jasadnya ditutup menggunakan papan serta batu-batuan. Di kantong baju korban ditemukan uang tunai Rp260 ribu serta dua kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dengan mengenakan pakaian kemeja warna cokelat dan celana hitam.

"Kami sinkronkan penemuan tersebut dengan laporan kehilangan oleh keluarga korban. Ternyata benar itu adalah jasad Ibrahim," katanya. Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal jungto pasal 338 dengan ancaman pidana  penjara paling lama 15 tahun.(cr13/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jambret Kabur Dikejar Massa, Pas Ada Kereta Api Melintas, Remuk...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler