Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui

Kamis, 18 April 2024 – 10:34 WIB
Anggota Polsek Cilincing saat menangkap MM alias Bucing, pelaku pembunuhan terhadap penjual nasi goreng di rumah keluarganya di Pulau Kelapa Dua, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu pada Rabu (17/4). Foto: ANTARA/HO-Polsek Cilincing

jpnn.com, CILINCING - Pelaku pembunuhan terhadap penjual nasi goreng di Jalan Baru Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (9/4) dini hari terancam 15 tahun penjara.

Pelaku berinisial MM (30) alias Bucing ditangkap di rumah keluarganya di Pulau Kelapa Dua, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Rabu (17/4).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing

"MM alias Bucing dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancamannya kurungan badan paling lama 15 tahun,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih, Kamis (18/4).

Fernando mengatakan penganiayaan dengan senjata tajam itu terjadi di Jalan Baru Cilincing, RW 03 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (9/4) dinihari.

BACA JUGA: Tampang Pelaku Pembunuhan Saat Sahur

Kejadian tragis itu berawal saat korban AF sedang mengikuti sekelompok pemuda untuk membangunkan warga sahur setelah berjualan nasi goreng.

"Usai jualan korban ikut anak-anak ngoprek membangunkan sahur menggunakan sistem suara (sound system)," beber Kompol Fernando.

BACA JUGA: Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Di tengah kegiatan, ada orang yang menggeber motornya masuk ke dalam rombongan yang saat itu berjalan sehingga menimbulkan suara bising.

Akibatnya mereka cekcok dan adu mulut sehingga pelaku pergi, sementara rombongan terus berjalan.

"Tidak berselang lama Bucing kembali dengan membawa senjata tajam menyerang rombongan dan melukai korban,” ungkapnya.

Dia menyebut korban dilukai lebih dari satu kali yang mengakibatkan luka terbuka pada dada kiri dan dagu dan luka pada kepala sebelah kiri atas sehingga korban meninggal dunia.

Setelah melakukan aksi, pelaku ini kabur ke Kepulauan Seribu dan akhirnya ditangkap di rumah keluarganya di Pulau Kelapa Dua, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu pada Rabu (17/4).

Pada awalnya aksi penganiayaan ini viral di media sosial yang disangka aksi tawuran antardua kelompok remaja di Cilincing saat Ramadan 1445 Hijriah.

Namun, Fernando tegas membantah korban AF meninggal dunia akibat aksi tawuran, tetapi murni akibat cekcok.

"Ini bukan aksi tawuran, tetapi cekcok yang berujung pada tindakan melukai korban yang akhirnya meninggal dunia," tegas Kompol Fernando.

Menurut dia, ini bukan aksi tawuran karena mereka ini keluar rumah bukan membawa sajam, tetapi memang untuk membangunkan warga untuk sahur.

"Kalau tawuran mereka keluar rumah sudah siap dengan senjata tajam dan alat lainnya untuk saling berkelahi," jelasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler