Pembunuh Purnawirawan TNI Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, 07 Januari 2020 – 23:50 WIB
Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurang,(tengah) sedang menunjukkan barang bukti saat menjelaskan kepada wartawan kronologi kasus pembunuhan purnawirawan TNI AD di Kupang, Selasa (7/1/2020). Foto: ANTARA/Ho-Polres Kupang

jpnn.com, KUPANG - Joao da Costa alias Arjun, 31, pelaku pembunuhan purnawirawan TNI AD, Pedro da Costa, 60, di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada malam pergantian tahun, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan tersangka juga sudah mengakui perbuatannya dan menyesalinya," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurang kepada pers di Kupang, Selasa (7/1).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

Sebelumnya diberitakan Pedro da Costa, 60, mantan anggota TNI AD tewas dibunuh seorang tukang ojek di ruas jalan Bendungan Raknamo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT pada Selasa (1/1) sekitar pukul 00.10 WITA.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap mantan anggota TNI AD asal Timor Leste itu berawal ketika dua orang pemuda berboncengan dengan sepeda motor.

BACA JUGA: Pembunuh Hakim Jamaluddin Ditangkap, Polisi Langsung Gelar Pra-rekonstruksi di Jalan Aswad

Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), keduanya langsung melakukan aksi dengan gas-gas sepeda motor sambil mengeluarkan kata-kata ancaman yang membuat Arjun tersinggung.

Pada saat itu, Arjun yang sedang meneguk minuman beralkohol bersama korban Pedro da Costa, merasa tersinggung dengan aksi kedua pemuda itu. Arjun kemudian mengambil parang dan mendatangi kedua pemuda itu dan memotong bagian depan sepeda motor yang ditumpangi;

BACA JUGA: Ratusan Kendaraan Tertahan Enam Jam di Jalan Padang-Solok

Sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian, kata Iptu Simson Amalo, sempat menegur dan merampas parang yang digenggam tersangka.

Setelah parangnya diamankan, tersangka lari ke rumahnya untuk kembali mengambil parang. Dalam situasi yang gelap gulita itu, Arjun kemudian mengayunkan parang dan menebas Pedro da Costa, sahabatnya yang sedang meneguk minuman keras bersama sebelumnya.

Tebasan parang pelaku mengenai bagian belakang leher korban sebanyak dua kali hingga korban jatuh bersimbah darah di lokasi kejadian.

Kapolres mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dan terancam 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Itu Ternyata Istri Sendiri

"Tersangka juga adalah keponakan dari korban. Menurut keterangan keluarga, saat kecil korban sering menggendong tersangka," kata dia lagi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler