Pembunuh Sadis di Hotel Sarina Diadili Pekan Depan

Kamis, 17 Maret 2022 – 23:46 WIB
Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Iin Ardiansyah, pelaku pembunuhan di Hotel Sarina, Kota Jambi pada 2017 lalu segera diadili di Pengadilan Negeri Jambi.

Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni mengatakan sidang perdana terdakwa Iin itu seharusnya digelar, Selasa (15/3/2022) lalu.

BACA JUGA: Fakta Baru Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Holiday Terungkap

“Karena terdakwa belum bisa dihadirkan, maka sidangnya ditunda pada Selasa (22/3). Agendanya pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi, jika terdakwa tidak mengajukan eksespsi (keberatan),” jelas Yandri Roni.

Dari ringkasan surat dakwaan penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, terdakwa dijerat pasal berlapis Pasal 340 KUHP.

BACA JUGA: Soal Video Viral Oknum Guru di Ruang Kelas, Kadisdik: Kami Sangat Menyesalkan Peristiwa Itu

Terdakwa dijerat juga dengan Pasal 338 jo Pasal 365 Ayat (3), jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat, yang mengabarkan bahwa pelaku tengah berada di salah satu lokasi yang ada di Kualajambi, Tanjab Timur.

Untuk diketahui, pada tahun 2017 lalu, terdakwa bersama dengan saksi Randy L Fany sekitar pukul 11.00, tiba di Desa Niaso tepatnya di bawah jembatan Aurduri 2.

Kemudian terdakwa bersama dengan saksi Randy L Fany berangkat ke Hotel Sarina, Kecamatan Pasar Jambi dengan menggunakan ojek.

Selanjutnya, terdakwa bersama dengan Randy L Fany tiba di Hotel Sarina, Kecamatan Pasar Kota Jambi, langsung naik ke lantai dua kamar nomor 04 tempat korban menginap.

Korban bersama-sama dengan terdakwa dan saksi Randy masuk ke dalam kamar dan mengobrol.

Selanjutnya korban menyuruh terdakwa dan saksi Randy, untuk membuka baju sampai telanjang dan meminta berhubungan b*dan.

Namun, korban marah karena terdakwa tidak bisa memuaskan korban. Sehingga terjadilah perkelahian di kamar tersebut.

Terdakwa mencekik leher korban sampai korban tidak bergerak lagi.

Kemudian saksi Randy dan terdakwa masing-masing menikamkan gunting ke perut korban sebanyak satu kali. Kedua pelaku melarikan diri. (ira/enn/jambiindependent)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler