jpnn.com - jpnn.com - Jurjani alias Ijur, 45, warga Sangkulirang, Kaltim yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan bocah Neysa Nur Azlia pada pertengahan 2016 tidak jadi dihukum mati.
Sebab, vonis yang dijatuhkan Mahfud Saifullah selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dengan dibantu H Sultoni dan M. Najib Soleh sedikit meringankan terdakwa.
BACA JUGA: Kesal Orang Tua Diejek, Remaja Bunuh Bocah 10 Tahun
Ijur hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Ijur divonis mati.
"Kami (PN Sangatta, Red) sudah terima salinan putusannya dari PT Samarinda. Poinnya, PT membatalkan hukuman mati terhadap Ijur, diganti dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona dalam keterangan persnya.
BACA JUGA: Sewa Kamar Melati Bertiga, Tahunya Cewek Dibunuh
Dalam kasus itu, Jurjani pada Selasa, 13 Desember 2016, divonis hukuman mati oleh PN Sangatta.
Putusan PN Sangatta tersebut menyatakan dengan tegas bahwa Ijur terbukti secara sadis membunuh dan membakar Nesya Nur Asylya, 4.
BACA JUGA: Orang Tua Eno Parihah Puas, Sangat Puas
Dalam amar vonisnya, majelis hakim yang terdiri atas Tornado Edmawan, Andreas Pungky Maradona, dan Nurahmat menyebutkan bahwa kebaikan keluarga korban justru dibalas dengan perbuatan sadis. (aj/c11/ami/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok Tok Tok! Hukuman Mati untuk Pembunuh Eno Parihah
Redaktur & Reporter : Natalia