Tok Tok Tok! Hukuman Mati untuk Pembunuh Eno Parihah

Kamis, 09 Februari 2017 – 06:51 WIB
Dua terdakwa pembunuh Eno Parihah saat sidang pembacaan pledoi dua pekan lalu. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Kasus pembunuhan sadis terhadap karyawati pabrik Eno Parihah yang sempat menyedot perhatian publik pertengahan tahun lalu akhirnya tuntas dengan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

Vonisi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu dibacakan dalam persidangan yang digelar kemarin, Rabu (8/2).

BACA JUGA: Terdakwa Pembunuh Eno Parihah Mengaku Disiksa Polisi

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Eno Parihah, di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Prancis, Dadap, Kosambi, Tangerang. 

Vonis ini sekaligus menambah daftar panjang hukuman mati yang dijatuhkan PN Tangerang.

BACA JUGA: Irma Ditemukan Tewas dengan Wajah dan Paha Rusak

”Majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis kepada Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi dengan pidana mati,” terang majelis hakim yang diketuai M. Irfan Siregar dalam putusannya.

Majelis hakim menilai, Rahmat dan Imam terbukti melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan keji itu dilakukan secara bersama-sama menghilangkan nyawa gadis 19 tahun yang kemaluannya dimasukkan gagang pacul.

BACA JUGA: Terungkap! Penggal Kepala di Musala Gara-gara...

Tak hanya itu, hakim berpendapat ada beberapa hal yang memberatkan keduanya. Selain perbuatan yang sadis dan keji, kedua terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak memperlihatkan penyesalan.

”Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak diketemukan,” tegas hakim juga.

Sidang putusan kasus pembunuhan sadis dengan gagang pacul itu dipenuhi keluarga Eno Parihah. Isak tangis keluarga pecah saat hakim membacakan putusan mati kepada kedua terdakwa tersebut.

Pantauan INDOPOS, saat datang ke persidangan sekitar pukul 11.45 WIB tidak ada rasa khawatir di wajah keduanya terkait vonis yang akan dibacakan hakim. Dikawal ketat polisi, keduanya dengan wajah santai memasuki PN Tangerang.

Begitu juga saat Rahmat dan Imam memasuki ruang sidang 5 PN Tangerang dengan tangan diborgol, tidak ada rasa tegang terpancar.

Wajah Rahmat dan Imam baru berubah drastis usai hakim membacakan vonis hukuman mati. Mendengar vonis hakim itu, kedua terdakwa itu membisu seribu bahasa.

Menanggapi itu, Ikbal Hidrajati kepala jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang menangani kasus itu menilai kedua terdakwa memenuhi semua unsur dalam pembunuhan berencana. Perbuatan keduanya disengaja dan direncanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Rahmad dan Imam didakwa pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Untuk diketahui, polisi membekuk tiga pelaku pembunuhan sadis yang dialami Eno Parihah.

Selain Rahmad dan Imam yang divonis mati, PN Tangerang sebelumnya juga memvonis 10 tahun terdakwa berinisial RAL. Dia divonis ringan lantaran masih di bawah umur lantaran berusia 16. (fer/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap Ibu Pembunuh Anak Kandung Itu Mulai Aneh Sejak...


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler