Pembunuh Sadis Tak Ada Pilihan Lain

Rabu, 16 Maret 2016 – 04:17 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - TERNATE - Upaya banding yang diajukan La Rupi La Mona La Dansa Alias Adit, terpidana pembunuhan Bos Toko Citra Indah Furniture, Titi Gorda ternyata sia-sia. Buktinya, Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara (Malut) menyatakan menolak permohonan Adit.

Isi putusan yang dikeluarkan PT Malut menyatakan, atas perbuatannya itu, Adit tetap dihukum seumur hidup. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Andi Muldani Fajrin mengatakan, pihaknya sudah memperoleh salinan putusan banding yang diajukan Adit dari PT.

BACA JUGA: Warga Biasa Direhabilitasi Gratis, PNS Langsung Dipecat

“Hasilnya, dia (Adit) masih tetap dihukum penjara seumur hidup,” kata Andi saat ditemui Malut Post di ruang kerjanya, Selasa (15/3) dilansir Malut Post (Grup JPNN).

Selain itu, kata Andi terkait keterlibatan istri korban Susana The (ST) dan anak korban Hendrik Gorda (HG) pihaknya masih dipelajari.

BACA JUGA: Maaf, Tak Sengaja Menyinggung Umat Hindu dan Warga Bali

“Intinya, salinan putusan yang menerangkan keterlibatan ST dan HG, sementara kami masih dalami,” kata Andi.(tr-01/jfr/fri/jpnn)

BACA JUGA: Pasang Lowongan Kerja Berbau SARA, Akun Lae Lie Gegerkan Bali

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacaran di Tempat Sepi, Gadis Belia Ini Jadi Korban Pemerkosaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler