jpnn.com, JEMBER - Pelaku pembunuhan berinisial TR, 44, warga Desa Gelang yang sempat kabur beberapa pekan ke Pulau Sumatera akhirnya ditangkap polisi
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan TR membacok korban Sunarto, 40, menggunakan parang di depan Kantor Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia pada 22 Februari 2023.
BACA JUGA: Pelaku Utama Pembacokan Pelajar di Bogor Residivis Kasus Penjambretan
"Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan cara membuntuti korban dari belakang dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa parang," kata Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Senin.
Ketika korban melintas di jalan depan kantor Desa Pringgowirawan, kata Kapolres, pelaku menghentikan kendaraan korban dan langsung membacok kepala korban berkali-kali.
BACA JUGA: Pembacokan Anggota Polisi Sadis Banget, Korban Terkapar
Berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan penyidik, lanjut dia, TR melakukan hal tersebut karena telah menyimpan dendam sejak lama karena korban diduga telah selingkuh dengan istrinya saat pelaku masih bekerja di Malaysia.
"Saat itu korban mengendarai sepeda motor dengan suara keras saat melintas di warung milik tersangka, sehingga yang bersangkutan tersinggung dan membuntuti korban," katanya.
BACA JUGA: Pelaku Pembacokan Mobil yang Viral Ditangkap Polresta Magelang
Ia mengatakan pelaku emosi dan langsung mengejar sepeda motor korban sambil membawa parang, sehingga saat berada di depan Kantor Desa Pringgowirawan maka tersangka langsung menyabetkan parang ke korban.
Beberapa barang bukti yang disita polisi yakni sepeda motor milik TR dan honda CBR milik Sunarto, kemudian baju lengan pendek warna putih dan celana jeans milik korban, dan sebuah kain warna kuning milik tersangka.
"Untuk pakaian dan parang milik tersangka yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal sudah dibuang di Sungai Bondoyudo Jatiroto," katanya.
Tersangka TR dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean