Pembunuh Satu Keluarga di Medan Itu Terancam Hukuman Mati

Selasa, 02 Mei 2017 – 23:53 WIB
Andi Lala, tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengadili Andi Lala Cs, tersangka kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan.

"Iya, kita sudah menunjuk tim JPU dalam kasus pembunuhan sadis ini. Untuk tim JPU diketuai oleh K Sinaga," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, kepada Sumut Pos, Selasa (2/5).

BACA JUGA: Polda Pastikan tak Lindungi Oknum Polisi Terduga Pemerkosa Siswi SMA

Begitu juga, pihak Kejati Sumut sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Andi Lala bersama ketiga tersangka lain, pada pekan lalu.

"Jadinya, keterima SPDPnya, pada hari Rabu (25/4) pekan lalu," papar Sumanggar.

BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga di Mabar, Polisi Turunkan 200 Personel

Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai ini mengatakan, pihaknya tengah menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik kepolisian di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut.

"Untuk perkara ini, kita dari Kejati Sumut langsung menangani perkara ini. Karena, seluruh JPU adalah jaksa dari Kejati Sumut," tutur Sumanggar.

BACA JUGA: Keseringan Nonton Bokep di Warnet, Remaja Ini Garap Anak Tetangganya

Di sisi lain, Sumanggar Siagian mengungkapkan, menurut kacamata hukum sebagai JPU tidak ada alasan yang tepat diberikan untuk memaafkan bagi orang yang melakukan tindak pidana, apalagi pembunuhan sadis dan terencana itu.

"Apa yang dilakukan tersangka telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Kalau pasal yang dikenakan ya tentang pembunuhan yakni Pasal 338 KUHPidana," ungkapnya.

Dia menambahkan, didasari pembunuhan Andi Lala terhadap keluarga Riyanto yang notabene masih memiliki hubungan keluarga tersebut merupakan berencana, sehingga Andi Lala juga layak dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

"Kalau lebih spesifik lagi itu pembunuhan berencana Pasal 340, apalagi dia (Andi Lala) merupakan otak pelaku, orang yang merencanakan pembunuhan itu," tegas Sumanggar.

Untuk diketahui, Andi Lala (35) diciduk aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara dibantu Polda Riau di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, tepatnya di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Indragiri Hilir, Riau, Sabtu subuh, 15 April 2017, sekitar pukul 05.10 WIB.

Sebelumnya, aparat kepolisian juga sudah meringkus dua pelaku lainnya, yakni Roni (21), Andi Saputra (27) dan seorang penadah sepeda motor korban bernama Riki Prima Kusuma. Ketiganya, diamankan disejumlah daerah di Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan, pembunuhan sadis terhadap satu keluarga terjadi di rumah korban, di jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu dini hari, 9 April 2017.

Akibatnya, lima orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis. Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis adalah pasangan suami istri Rianto (40) dan Sri Ariyani (40).

Kemudian, kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) dan mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan putri bungsu pasangan Rianto dan Yani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.(gus/ila)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Perampokan Disertai Penyekapan Anak Sekolah Itu Akhirnya Ditangkap


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler