jpnn.com, MEDAN - Pelaku perampokan disertai penyekapan dua korbannya di Jalan Meranti, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Sumut, akhirnya diringkus.
Tersangka adalah Wen Chandra, 29, yang sempat buron seminggu itu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru di Hamparan Perak, Kamis (27/4) sore.
BACA JUGA: Aktivis Anti Korupsi Ini Diringkus Polisi Lantaran Memeras PNS
Aksi perampokan itu terjadi pada, Jumat (21/4). Tersangka masuk ke rumah korban Lina Tandan (45) dengan cara menjebol tembok rumah korban.
“Begitu masuk, dia kemudian menunggu korban, sekitar pukul 12.00 WIB, anak korban Agnes pulang ke rumah, dan langsung disekap tersangka,” terang Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic.
BACA JUGA: Lagi Nyetrika Baju, Tiba-tiba Petir Menggelegar, Ibu Inipun Terbakar
Bukan hanya itu, sore harinya salah seorang anak korban bernama Jessica, yang baru pulang sekolah juga disekap tersangka.
“Setelah disekap pelaku lalu menggasak uang ratusan ribu rupiah dan dua unit ponselnya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Mengendap-endap di Rumah Warga, Haikal Tewas Diamuk Massa
Setelah melancarkan aksinya, tersangka melarikan diri. Polisi yang mendapat informasi lalu turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan lalu berhasil membekuknya di kawasan Hamparan Perak.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 martil, pisau, dan ponsel.
“Tersangka dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tandas Kapolsek. (ring)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bruak! Jembatan Gantung Ambruk, Warga dan 10 Unit Sepeda Motor Nyemplung
Redaktur & Reporter : Budi