Pembunuh Sekeluarga di Gampong Mulia Divonis Hukuman Mati

Jumat, 26 Oktober 2018 – 17:36 WIB
Tedakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh divonis hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh. Foto: rakyataceh/jpg

jpnn.com, BANDA ACEH - Ridwan, 22, terdakwa kasus pembunuhan keluarga Tjie Sun alias Asun di Gampong Mulia dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (24/10).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sadis, meresahkan masyarakat, tidak manusiawi, menghilangkan nyawa orang lain serta mengambil barang korban.

BACA JUGA: Camat Arongan Kena OTT, 27 Keuchik Datangi Kejari Meulaboh

Hal ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan berencana, pasal 340 KUHAP.

"Menyatakan terdakwa Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Mejelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana mati," sebut Hakim Totok Yanuarto dalam bacaan amar putusan.

BACA JUGA: Alasan Hj Kelimah Mundur dari Ketua DPRK Nagan Raya

Di ruang sidang, terdakwa Ridwan yang mengenakan rompi tahanan, tampak lesu dengan tatapan kosong ke lantai mendengarkan putusan majelis hakim.

Atas amar putusan yang telah ditetapkan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari pada terdakwa untuk mempertimbangkan menerima putusan atau mengajukan banding.

BACA JUGA: Diduga Selewengkan Pajak, Eks Bendahara RSIA Jadi Tersangka

"Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari pada terdakwa untuk berpikir menerima putusan tersebut atau mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut," jelas Hakim Ketua.

Putusan tersebut sekaligus menolak pembelaan (pledoi) yang telah disidangkan sebelumnya. Pihak kuasa hukum terdakwa menilai pasal 338 KUHP lebih tepat. Mengingat, dalam telaah mereka Ridwan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Melainkan spontanitas.

"Kita akan lakukan banding. Terkait dengan adanya alat bukti seperti pisau dll, itu karena ia tidak mungkin melakukan dengan tangan kosong dalam keadaan spontan dan panik. Tapi yang jelas kita tidak bisa menerima, kami tidak mengatakan tidak adil. Dilakukan banding karena menurut kita unsur berencana itu tidak terpenuhi," jelas Kuasa Hukum, Kadri.

Sekalipun batas waktu pikir-pikir apakah menerima atau menolak putusan diberikan selama tujuh hari, namun pihak kuasa hukum mengaku akan mengajukan banding hari ini. (mag-81/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pimpinan Pakat Beusare Resmi Ditahan Polisi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler