Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 25 Januari 2024 – 00:21 WIB
Pelaku pembunuhan sopir taksi online di Semarang dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Bahgastian Wahyu Kisara, terdakwa kasus pembunuhan pengemudi taksi online atau daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, Fauzy Aribammar, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Haruno Patriadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu, sama dengan tuntutan jaksa.

BACA JUGA: Serial Taiwan Not a Murder Story Hadirkan Cerita Pembunuhan Penuh Misteri

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim dalam putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak manusiawi dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban.

BACA JUGA: Sahroni Geram, Minta Argiyan Arbirama Pembunuh Mahasiswi di Depok Dihukum Maksimal

Selain itu, lanjut dia, korban meninggalkan istri yang masih dalam kondisi hamil.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.

BACA JUGA: Inilah Tampang Eksekutor Pembunuhan Arif Sriyono di Karawang yang Dibayar Istri Korban

Korban Fauzy Aribammar sebelumnya ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di perkampungan Jalan Mugas Dalam Raya, Kota Semarang, 24 Juli 2023.

Korban yang merupakan pengemudi taksi daring tersebut ternyata merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh BWK.

Pelaku sempat kabur ke Karanganyar untuk bersembunyi sebelum akhirnya diringkus polisi tak berselang lama usai kejadian. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Pembunuh Mahasiswi di Kota Depok karena Masalah Sepele


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler