Pembunuh Turis Inggris Divonis Hukuman Mati

Jumat, 25 Desember 2015 – 06:24 WIB
Zaw Lin (kanan) dan Win Zaw Tun. Foto: Jerome Taylor/AFP

jpnn.com - KOH SAMUI – Zaw Lin dan Win Zaw Tun dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan terbukti membunuh secara sadis turis asal Inggris, David Miller, 24, dan Hannah Witheridge, 23. Sepasang kekasih tersebut tewas saat berlibur ke Thailand pada 2014. Kedua pelaku merupakan imigran asal Myanmar.

’’Keadilan telah ditegakkan,’’ ujar Michael Miller, saudara lelaki David Miller, yang hadir di pengadilan Thailand kemarin. Sementara itu, keluarga Witheridge tidak hadir karena masih merasa trauma dengan kejadian tersebut.

BACA JUGA: Warning! Pemerintah Tiongkok Berlakukan Denda Polusi

Kasus pembunuhan dua turis Inggris itu terjadi pada September lalu. Jenazah keduanya ditemukan di pantai di dekat resor Koh Tao. Miller dipukul sekali, digeret ke pantai, dan dibiarkan tenggelam. Sementara itu, Witheridge diperkosa sebelum akhirnya dipukul dengan sekop dan tewas.

Pembunuhan tersebut mencoreng reputasi Thailand sebagai surga para turis. Kedua imigran dipastikan bersalah berdasar bukti berupa DNA keduanya di tubuh Witheridge. Jaksa penuntut mengungkapkan, bukti-bukti itu cukup kuat untuk memastikan bahwa Zaw Lin dan Win Zaw Tun adalah pelakunya.

BACA JUGA: Prajurit TNI Diminta Memegang Teguh Mandat PBB

Pengacara kedua tersangka bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebab, dia menduga, kedua kliennya hanyalah kambing hitam agar kasus itu segera selesai. Kejadian pembunuhan dua turis tersebut memang membuat tekanan tersendiri pada polisi Thailand.

Dua imigran asal Myanmar itu baru ditahan pada 2 Oktober. Jaksa selama ini menolak pihak independen untuk melakukan tes terhadap DNA yang ditemukan. Kedua imigran juga disiksa agar mau menandatangani pernyataan sebagai pelaku pembunuhan.

BACA JUGA: KRI Usman Harun-359 Siap Beraksi di India

’’Kami yakin bukti-bukti yang diajukan di pengadilan penuh dengan kekurangan, tidak diambil dengan komplet, serta tidak dianalisis dengan baik,’’ ujar pengacara Andy Hall. (AFP/sha/c23/tia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Wakil Kepala Polisi Dipenjara 100 Tahun Plus 15 Cambukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler