Mantan Wakil Kepala Polisi Dipenjara 100 Tahun Plus 15 Cambukan

Rabu, 23 Desember 2015 – 20:03 WIB
Rohaizat Abd Ani (tengah). Foto: thestar

jpnn.com - KOTA KINIBALU - Mantan Wakil Kepala Polisi di Sabah, Rohaizat Abd Ani (56), dijatuhi hukuman penjara dengan durasi total 100 tahun ditambah 15 hukum cambuk.

Ayah dari dua anak itu divonis bersalah oleh hakim dalam kasus memperkosa dan menyodomi gadis usia 13 tahun.

BACA JUGA: Wah, Miss Universe Akan Minta Maaf Pada Miss Colombia

Rohaizat bersalah atas empat tuduhan pemerkosaan dan satu kasus sodomi antara Februari dan Mei 2012.

Dikutip dari The Star-ANN, Rabu (23/12), durasi 100 tahun vonis penjara itu merupakan akumulasi dari setiap tuduhan. Jadi satu kasus sam dengan 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Star Wars Patahkan Rekor Jurassic World

Rohaizat memperkosa dan menyodomi korban pada 16.30 hingga 17.30 waktu Malaysia di sebuah ruangan di Hotel Tang Dynasty pada 1 Februari 2012.

Keesokan harinya, nafsu Rohaizat masih menggelora. Dia kembali memperkosa gadis itu di ruangan lain hotel yang sama.

BACA JUGA: Mengharukan, Pramugari di Tiongkok Menyuapi Penumpang Cacat sambil Menangis

Kemudian antara 1 hingga 6 Mei, terdakwa memperkosa gadis itu lagi di sebuah kamar di hotel yang sama.

Namun, Rohaizat tidak harus mendekam 100 tahun di penjara. Ia hanya akan menjalani hukuman penjara 80 tahun karena untuk dua kesalahan pertama dan kedua, bakal dijalani bersamaan. Untuk kesalahan ketiga, keempat, dan kelima, Rohaizat harus menjalani hukuman 20 tahun penjara tiga kali. Artinya, ia akan berada di penjara 60 tahun berturut-turut.

Hakim Ainul Shahrin mengizinkan penundaan eksekusi untuk memberi waktu kepada terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Rohaizat juga diharuskan menyerahkan paspor dan melapor ke kantor polisi Bukit Aman setiap tanggal 1 dan 15 setiap bulan. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kacau, Presenter Salah Sebut Nama Miss Universe 2015


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler