Warning! Pemerintah Tiongkok Berlakukan Denda Polusi

Kamis, 24 Desember 2015 – 08:51 WIB
Begini pemandangan jelang petang di sudut kota Beijing. Foto AFP/Jawa Pos

jpnn.com - BEIJING – Polusi hebat yang melanda kota besar di Tiongkok, terutama Beijing, membuat pemerintah kewalahan. Sejak empat hari lalu, pemerintah memberlakukan pengaturan pemakaian mobil untuk mengurangi asap pekat yang menyelubungi Beijing. Sayangnya, selama itu sudah ada 112.800 orang yang melanggar. 

Media Tiongkok Beijing News dan CCTV melaporkan, pemerintah akan memberikan denda terhadap para pelanggar tersebut. Pengemudi yang melanggar aturan dikenai denda USD 15 (Rp 204,9 ribu) per tiga jam di jalanan. Diperkirakan, total denda yang bakal didapat pemerintah dari para pengemudi nakal itu sebesar USD 1,6 juta (Rp 21,86 miliar).

BACA JUGA: Prajurit TNI Diminta Memegang Teguh Mandat PBB

Penggunaan kendaraan bermotor di Beijing memang sangat tinggi. Total, ada 5,6 juta mobil, bus, dan taksi yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, terdapat 4,3 juta unit mobil pribadi. 

Kota Beijing berstatus siaga satu asap sejak awal Desember. Beberapa kali kabut asap memang berkurang, tetapi hanya selama beberapa hari. (AFP/BBC/sha/c14/tia/pda) 

BACA JUGA: KRI Usman Harun-359 Siap Beraksi di India

BACA JUGA: Mantan Wakil Kepala Polisi Dipenjara 100 Tahun Plus 15 Cambukan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wah, Miss Universe Akan Minta Maaf Pada Miss Colombia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler