jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan telah membekuk Damung Kilimandu alias Angga, 34, asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Angga ditangkap setelah membunuh rekannya asal Sumba Barat, Dominggus Dapa, 24, Sabtu (29/6) malam di Warung Pondok Mangga Manis Jalan Taman Pancing Pemogan, Denpasar Selatan.
BACA JUGA: Suami Heran Istri Selalu Minta Turun di Depan Gang, Berujung Kematian
Penangkapan Angga membuka fakta baru. Tersangka ternyata memiliki catatan pelangaran hukum sebelumnya. Pria kelahiran 28 Agustus 1985 ini terhitung pernah dua kali mendekam di Lapas Kerobokan Badung untuk kasus berbeda.
BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Kasus Pembunuhan Warga Asal Sumba
BACA JUGA: Identitas Korban Pembunuhan di Mustika Jaya Masih Misteri, Polisi Sebar Sketsa Wajahnya
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya, pertama kali tersangka ditahan 2017 silam di Lapas Kerobokan dalam kasus tindak pidana penganiayaan. “Tersangka ditahan selama 10 bulan,” ujar Kompol Wirajaya.
Penahanan kedua terjadi pada 2018. “Tersangka terlibat tindak pidana pengeroyokan dan ditahan selama 1 tahun 8 bulan,” bebernya.
BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Kasus Pembunuhan Warga Asal Sumba
BACA JUGA: Respons Ikatan Keluarga Sumba Terkait Peristiwa Berdarah Minggu Subuh
Untuk meredam situasi antara sesama warga Sumba yang ada di Bali pasca-kejadian tersebut, polisi telah bertemu dengan pihak keluarga besar Sumba di Bali.
"Saya sudah ketemu dengan korlap dari Sumba mempertemukan keluarga kedua belah pihak untuk meredam masalah ini. Saya sudah pertemukan tokoh-tokohnya biar tidak melebar kemana-mana," kata Wirajaya. (rb/mar/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Hari Hilang, Bocah 8 Tahun di Bogor Ditemukan Tewas dalam Kontrakan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti