Pembunuh Warga Tambora Ternyata Pernah Dipenjara, 2 Kali

Sabtu, 31 Oktober 2020 – 05:57 WIB
SH (24), pencuri sekaligus pembunuh RS warga Tambora, Jakarta Barat, Jumat (30/10). Foto: Humas Polsek Tambora

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Pencuri berinisial SH (24) yang sekaligus pelaku pembunuhan seorang warga di Jalan Pekapuran 2, RW 06, Tambora, Jakarta Barat ternyata residivis sejumlah kasus kriminal.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin mengatakan, SH sebelumnya sudah dua kali mendekam di penjara. 

BACA JUGA: Buron 8 Bulan, Pembunuh Mbak Sheila Akhirnya Tertangkap di Karawang

Ditambah kali ini kembali terlibat kasus kriminal, maka SH akan menjadi penghuni sel berjeruji besi untuk ketiga kalinýa.

"Dari hasil penyidikan terhadap pelaku didapat bahwa pelaku merupakan seorang residivis atas berbagai kasus," kata Suparmin dalam keterangannya, Jumat (30/10).

BACA JUGA: Pintu Rumah Icah Digedor Tak Ada Jawaban, Begitu Dibuka, Ya Ampun

Suparmin menjelaskan, SH pertama kali masuk penjara atas kasus penjambretan pada tahun 2017.

"Dijatuhi hukuman penjara satu tahun, di mana pelaku menjalani hukuman selama delapan bulan karena mendapat remisi di Rutan Salemba," ujar Suparmin.

BACA JUGA: Honorer K2 Merasa jadi Kelinci Percobaan Regulasi PPPK

Kasus kedua, SH kembali dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2018.

Saat itu dia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Sebelumnya diberitakan, SH melakukan pencurian sekaligus pembunuhan terhadap RS pada Rabu (28/10) pukul 03.30 WIB.

Kejadian bermula saat SH mencuri handphone di rumah RS di warga di Jalan Pekapuran 2, RW 06, Tambora, Jakarta Barat. 

Aksi SH tepergok istri RS yang kemudian membuat RS mengejar SH yang melarikan diri. 

Saat berusaha menangkap SH, RS ditusuk di bagian rusuk kirinya oleh residivis itu.

Lalu, SH melarikan diri, sedangkan RS meninggal dunia di Puskesmas Tambora. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler