Pembunuhan Bayi di Sungai, Pengakuan Ibu Korban Bikin Merinding

Jumat, 02 Februari 2024 – 14:28 WIB
Polisi langsung melakukan olah TKP saat menemukan jenazah bayi yang belum genap berusia 1 tahun yang diduga dibuang ibu kandungnya di sungai wilayah Lunyuk, Sumbawa, NTB, Jumat (2/2/2024). ANTARA/HO-Polres Sumbawa

jpnn.com, MATARAM - Polisi menangkap ibu kandung berinisial NA (21) atas dugaan membuang bayi yang belum genap berusia satu tahun ke sungai di wilayah Lunyuk, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Perbuatan pelaku terungkap dari informasi masyarakat.

BACA JUGA: Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya

"Tindak lanjut informasi, kami telah menangkap NA dan mengevakuasi korban yang sudah dalam keadaan meninggal," kata Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili melalui sambungan telepon dari Mataram, Jumat.

Korban dibuang pelaku ke sungai pada hari Kamis (1/2).

BACA JUGA: Heboh Penemuan Potongan Tubuh Bayi Tercecer di Jalan, Hii

Jenazah korban ditemukan dengan posisi terapung di aliran sungai yang berjarak sekitar 40 meter dari tempat pembuangan.

"Pagi tadi jenazah korban kami temukan dan sudah kami evakuasi dan sekarang sedang proses visum di rumah sakit (Puskesmas Lunyuk). Hasil visum masih kami tunggu," ujarnya.

BACA JUGA: Penembakan di Karanganyar Jateng, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Dari hasil pemeriksaan di tempat, ditemukan bekas luka dengan diameter cukup besar pada bagian leher korban dan juga kulit pada sekujur tubuh korban terkelupas.

Terkait dengan hal itu, Regi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan penyebab dari luka korban sebelum ada hasil visum secara resmi dari Puskesmas Lunyuk.

Namun, dari pengakuan pelaku terungkap modus dan motif pembuangan tersebut.

Kepada polisi, NA yang kini menjalani penahanan di Rutan Polres Sumbawa mengaku karena sakit hati dengan ibu kandungnya sehingga membuang korban ke sungai.

"Pelaku mengaku sakit hati sama ibu kandungnya yang suruh masak pas posisi lagi menyusui korban. Ributlah mereka dan pelaku ini kabur bawa korban ke sungai," ucap dia.

Sampai di sungai, lanjut Regi, pelaku langsung membuang korban. Kain gendongan dibuang di pinggir sungai tempat pelaku membuang korban.

"Setelah buang anaknya, pelaku ini cerita kepada seorang warga. Dari cerita itu, warga teruskan menginformasikan kepada kami," kata Regi.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penanganan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan barang bukti, dan menunggu hasil visum resmi dari Puskesmas Lunyuk.

"Ahli yang kami gunakan di sini psikolog. Kami cek dahulu pelaku ini secara psikologis. Ya, walaupun saat kami periksa NA tidak ada menunjukkan gangguan kejiwaan, tetap kami harus tunggu hasil dari psikolog," ujar dia.

Dari rangkaian penanganan kasus ini, Regi memastikan mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 338 KUHP. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penemuan Bayi Ketika Pergantian Tahun Bikin Heboh Warga Blitar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler