Pembunuhan & Mutilasi di Malang, di Sini Pelaku Mengubur-Membuang Tubuh Korban

Jumat, 12 Januari 2024 – 04:41 WIB
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (ketiga kiri) saat menunjukkan barang bukti terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.

jpnn.com, MALANG - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi berinisial AR (39) berupaya menghilangkan barang bukti agar jejak kejahatan tidak terlacak polisi.

Pelaku membuang sejumlah barang bukti berupa telepon seluler dan laptop milik korban berinisial AP (34), warga Kota Surabaya, seusai melakukan pembunuhan.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Disertai Mutilasi di Kota Malang

"Pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak, di mana barang milik korban berupa telepon seluler dan laptop dihancurkan dan kemudian dibuang ke tempat pembuangan sampah di kawasan Kelurahan Sulfat," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Kamis.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka AR terjadi pada Oktober 2023.

BACA JUGA: Setelah Membunuh dan Mutilasi Istrinya, JM Melakukan Hal Tak Diduga

Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian menangkap pelaku pada 4 Januari 2024 setelah mendapatkan bukti yang kuat.

Danang menjelaskan barang milik korban lainnya yang juga berusaha dihilangkan oleh pelaku adalah sebuah kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut dipindahkan dari dekat rumah indekos tersangka.

BACA JUGA: Suami Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Kerap Dihantui Istrinya

"Mobil ditinggalkan di dekat tempat kejadian. Karena pelaku ini tidak bisa mengemudi, akhirnya ketika memindahkan sempat menabrak," katanya.

Selain itu, pelaku yang memutilasi jasad korban menjadi sembilan bagian itu juga memisahkan bagian tubuh korban yang bisa diidentifikasi.

Bagian kepala, telapak tangan, dan telapak kaki korban dikubur di dekat aliran Sungai Bango.

"Bagian yang kiranya bisa diidentifikasi, yaitu berupa kepala, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki dikuburkan di bantaran sungai Bango. Sementara yang lainnya dibuang di aliran Sungai Bango," katanya.

Sebelum menangkap pelaku, pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan pemeriksaan terhadap AR.

Namun, saat itu belum ada cukup saksi dan petunjuk tentang siapa orang terakhir yang bertemu dengan korban.

"Terungkapnya adalah ketika ada penambahan saksi-saksi, ada yang menyatakan ataupun ada yang melihat bahwa korban terakhir datang ke tempat pelaku. Kemudian kita lakukan pemeriksaan intensif sehingga pelaku mengakui perbuatannya," katanya.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Pelaku pembunuhan tersulut emosi karena pertengkaran dengan korban.

Saat itu, korban menemui pelaku karena merasa ilmu gaib yang dijanjikan tersangka tidak berhasil. Pada saat itu, korban sempat memukul pelaku dan kemudian dibalas dengan pukulan.

Pelaku kemudian mengambil senjata tajam dan menikam korban pada bagian leher.

Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan anggota keluarga dari pihak korban di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.

Berawal dari laporan tersebut, kemudian ditemukan kendaraan milik korban yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara.

Personel Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pada akhirnya mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

Tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada 4 Januari 2024 usai pendalaman dan mendapatkan bukti kuat.

Tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler