jpnn.com - MALANG - Polresta Malang Kota mengungkap motif kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur.
Pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan oleh AR (39) terhadap AP (34) yang merupakan warga Kota Surabaya, Jatim.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena tersulut emosi akibat pertengkaran yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, itu.
Dia mengatakan bahwa sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban.
BACA JUGA: Rekontruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Muba, Fakta Mengejutkan Terungkap
"Korban memukul pelaku, dibalas pelaku dengan memukul hidung korban," katanya di Kota Malang, Jatim, Kamis (11/1).
Kemudian, lanjut dia, pelaku mengambil senjata tajam dan menikam korban pada bagian leher.
BACA JUGA: Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis
"Korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia," ungkap Danang.
Dia menjelaskan antara pelaku dan korban saling mengenal pada Juni 2023 lalu melalui sebuah aplikasi kencan.
Dalam aplikasi itu, pelaku mengiklankan jasa pijat serta jasa ilmu gaib atau guna-guna.
Menurutnya, korban yang melihat iklan itu menghubungi pelaku dan bertemu pada 13 Juni 2023 untuk menggunakan jasa ilmu gaib tersebut.
Berselang beberapa waktu, pada 13 Oktober 2023, korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa ilmu gaib tersebut tidak berhasil.
"Pada 15 Oktober 2023, pelaku dan korban bertemu di tempat praktiknya di Sawojajar itu. Korban bermaksud komplain, karena ilmu gaib tersebut tidak berhasil. Kemudian, terjadilah perkelahian tersebut," tuturnya.
Seusai melakukan tindak pidana pembunuhan, pelaku memutilasi korban.
Tubuh korban dipotong menjadi sembilan bagian.
Sejumlah potongan tubuh dibuang ke aliran Sungai Bango, Kecamatan Kedungkandang.
Potongan tubuh korban tersebut, lanjutnya, dimasukkan pada tiga kantong kresek besar sebelum dibuang ke aliran Sungai Bango.
Sementara, untuk potongan tubuh berupa kepala, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki, dikuburkan di bantaran Sungai Bango.
"Untuk alat-alat ataupun pisau, kemudian pakaian korban, juga dibuang di aliran Sungai Bango. Saat ini masih dalam pencarian," imbuhnya.
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan anggota keluarga dari pihak korban di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.
Berawal dari laporan tersebut, polisi bergerak dan kemudian menemukan kendaraan milik korban yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara.
Personel Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pada akhirnya mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Tersangka ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada 4 Januari 2024.
Penangkapan dilakukan seusai polisi melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti kuat.
Tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi