Pembunuhan Pelajar SMP Berawal Pelaku Ketahuan Mencuri Ayam

Kamis, 08 Desember 2022 – 04:58 WIB
Tiga orang pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pelajar SMP dipertontonkan kepada awak media saat rilis kasus tersebut di Mapolres OKU Selatan, Rabu (7/12/2022). (ANTARA/Edo Purmana/22)

jpnn.com, MUARADUA - Motif pembunuhan terhadap Aldi Saputra (13), pelajar SMP yang ditemukan tewas di kebun kopi Desa Pematang Danau, Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel pada Sabtu (3/12) pukul 08.00 WIB akhirnya terungkap.

Pelaku pembunuhan tidak lain ialah teman korban, yaitu FA (18), HI (14) dan HE.

BACA JUGA: Pelajar SMP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Tewas Terpotong-Potong di Kebun

"Motifnya adalah salah seorang tersangka berinisial HE (19) diketahui oleh korban telah mencuri ayam sehingga takut perbuatannya dilaporkan kepada warga lainnya," kata Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha di Muaradua, Rabu.

Tersangka FA lebih dulu ditangkap polisi tidak lama setelah jasad korban ditemukan di kebun kopi dengan kondisi bagian kepala dan kaki sudah terpisah dari badan.

BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget

"Untuk dua tersangka lainnya, yaitu HI dan HE ditangkap pada Senin (5/12) saat hendak melarikan diri ke Kota Palembang," jelas Kapolres.

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, peristiwa pembunuhan sadis tersebut dilatarbelakangi pelaku HE yang takut tindak pencurian telah dilakukannya dilaporkan korban kepada warga lainnya.

BACA JUGA: Terkuak Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Jangan Kaget

"Akhirnya pelaku HE mengajak dua tersangka lainnya merencanakan untuk mencegat korban saat dalam perjalanan dari Desa Pematang Danau menuju rumahnya di Desa Tanjung Bula, Kabupaten OKU Selatan," jelasnya.

Saat sepeda motor Aldi melintas di tengah hutan, para pelaku memukul kepala korban hingga terjatuh dan menusuk lehernya menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

"Jasad korban kemudian diseret sekitar lima meter ke dalam hutan dan baru ditemukan sebelas hari kemudian oleh warga dengan kondisi kepala dan bagian kaki terpisah dari badan yang diduga dimakan binatang buas. Jadi, mayat Aldi ini bukan korban mutilasi," tegas kapolres.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang sempat dijual pelaku, telepon genggam, senjata tajam jenis pisau, satu batang kayu, sehelai baju, dan jaket korban.

"Para tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (3) jo 76 huruf (c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Sini Lokasi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler