jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Tim Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya mengungkapkan kasus pembunuhan sadis ibu dan bayinya yang mayatnya yang ditemukan tanpa busana di Dusun Sungai Kemiri, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap wanita berusia 45 tahun berinisial AT dan anaknya RAF berusia 9 bulan.
BACA JUGA: Sidang Ferdy Sambo: Ahli Singgung Motif Pembunuhan, Klir
Kedua pelaku remaja laki-laki, yakni berinisial F yang masih berusia 15 tahun dan NA berusia 17 tahun.
“Penangkapan kami lakukan setelah penyelidikan secara intensif selama dua hari oleh tim opsnal Satuan Reskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat,” kata Alponso Sabtu (24/12).
BACA JUGA: Perselingkuhan Istri Terbongkar, Lantas Bersama Suami Susun Skenario Pembunuhan, Mengerikan
AKBP Alponso mengatakan penyelidikan itu dipimpin Kasatreskrim AKP Agung Rama Setiawan.
Seusai tim melakukan olah TKP dengan cermat dan teliti, seluruhnya mengarah kepada F dan NA.
“Atas bukti-bukti yang ditemukan kami tangkap F di lapangan futsal di Rengat Barat. Sementara NA di rumahnya yang berada di Dusun Sungai Kemiri,” beber Alponso.
Seusai ditangkap dan diinterogasi, F dan NA mengakui telah membunuh AT dan anaknya RAF.
Kedua pelaku membunuh AT di belakang rumahnya dengan cara memukul kepala korban dengan besi bekas shockbreaker sepeda motor sebanyak satu kali dan memukul bagian lehernya sekali.
Akibat perbuatan kedua pelaku tersebut, korban AT terkapar di tanah dengan kepala berdarah tak berdaya.
Kemudian pelaku F mengikat leher korban dengan karet ban memastikan korban meninggal dunia.
Setelah meninggal, mayat korban dibawa ke semak-semak yang berada tak jauh dari rumah korban.
Kemudian setelah sampai di semak-semak pelaku F membuka celana dalam korban dan mengembangkan kedua kaki dan menaikkan baju korban sehingga terlihat kemaluannya sekan-akan korban telah diperkosa.
“Sementara pelaku NA membunuh RAF kemudian memasukkan mayat bayi ke dalam karung yang sudah disediakan oleh pelaku F. Kemudian mayat bayi tersebut dibuang oleh NA ke semak-semak tak jauh dari mayat AT,” paparnya.
Lebih lanjut AKBP Alponso mengungkapkan motif pembunuhan itu dilakukan F dan NA karena sering dimarahi oleh suami korban.
Kemarahan itu karena teman-teman pelaku sering datang bawa motor dengan knalpot suara besar sehingga menganggu tidur anak korban yang masih bayi.
“Motif pembunuhan ini karena pelaku sakit hati sering dimarahi suami korban,” beber Alponso.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 1 butir 1 UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun maksimal,” pungkas Alponso. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito