Perselingkuhan Istri Terbongkar, Lantas Bersama Suami Susun Skenario Pembunuhan, Mengerikan

Kamis, 22 Desember 2022 – 07:40 WIB
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama saat ditemui JPNN belum lama ini. Dia menjelaskan mengenai motif pembunuhan berencana yang melibatkan suami-istri. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com - LOMBOK TENGAH - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap Iswahyudi alias Yudi (30) asal Dusun Beber, Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Ternyata pembunuhan berencana tersebut diduga dipicu masalah hubungan gelap dengan istri pelaku dengan korban.

BACA JUGA: 3 Poin Penjelasan Reni tentang Ferdy Sambo, Jangan Fokus ke-2 Saja

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama dalam keterangan resminya yang diterima JPNN, pada Rabu (21/12).

"Hubungan tersebut mulai diketahui oleh suaminya sehingga antara A (18) dengan suaminya sering terjadi cekcok dalam rumah tangganya," ucap Redho.

BACA JUGA: Suami Putri Candrawathi Berani Menyampaikan Keinginannya kepada Majelis Hakim, Wouw

Seperti yang diberitakan sebelumnya, A merupakan istri dari pelaku S (32).

Pelaku inisial S ini merupakan pria warga Dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

BACA JUGA: Polres Rohul Ungkap Pembunuhan Berencana Sadis, Ini Motifnya

Iptu Redho menjelaskan, kedua pelaku merupakan pasangan suami istri alias pasutri yang dengan sengaja memancing korban untuk bertemu.

"Kejadian pada Jumat 16 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 WITA tepatnya di pinggir Jalan Raya Dusun Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah," ucap Redho. 

Pembunuhuan Dipicu Perselingkuhan

Dikatakan juga oleh Redho, berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, aksi pembunuhan tersebut bermula dari sang istri inisial A yang mana telah diketahui memiliki hubungan gelap dengan korban.

Akan tetapi, A tetap tidak mau jujur pada suaminya tentang perselingkuhan itu.

Puncaknya pada Jumat 16 Desember 2022, lanjut Redho, antara A dengan suaminya S terjadi keributan besar.

"Suami A mengancam kalau tidak diceritakan secara jujur tentang hubungan A dengan pacar gelapnya maka S akan melakukan bunuh diri dengan cara terjun ke jurang bersama anaknya," ujar Redho.

Mendengar ancaman tersebut, lantas A jujur menceritakan kepada suaminya tentang hubungan gelapnya dengan korban.

Setelah A jujur menceritakan tentang hubungan gelapnya, S yang selama ini sudah menaruh dendam terhadap korban, menyusun skenario.

S menyuruh istrinya untuk menghubungi korban lewat HP agar diajak untuk bertemu dengan alasan bahwa hubungannya sudah diketahui oleh suaminya dan A akan kabur bersama korban.

"Alasan tersebut yang dianggap paling tepat agar korban mau menemui A," sebut Redho.

Kesempatan itulah yang digunakan oleh pasangan suami istri tersebut untuk menghabisi korban.

Detik-detik Pembunuhan

Setelah keduanya tiba di lokasi yang disepakati,  A menelepon korban agar datang ke tempat tersebut dengan alasan sudah bersedia kabur dari rumah bersama korban.

Sementara S bersembunyi di samping istrinya dengan posisi tiarap agar tidak dilihat oleh korban saat datang.

S membawa senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.

"Tidak berselang lama setelah ditelpon A, korban kemudian datang dan mendekati terduga pelaku A," terang Redho.

Tak berselang begitu lama, kesempatan itu pun langsung dimanfaatkan oleh S untuk menyerang korban menggunakan pisau belati ke arah leher korban dan muka korban sehingga korban terjatuh.

"Ketika korban akan terjatuh dengan posisi jongkok, suami A membacok punggung korban dan ketika korban terjatuh suami A membacok korban berkali kali ke tubuh korban," jelas Redho.

Karena pisau yang digunakan korban terlepas dari gagangnya, kata Redho, S mencari batu untuk menghantam korban.

"Dan kesempatan itu digunakan oleh korban untuk bangun dan mencoba melarikan diri kearah Dusun Jantuk," kata Redho.

Tidak puas melihat korban masih hidup, S sempat mengejar korban.

Namun, karena takut ketahuan oleh warga, pelaku pun segera kabur dengan membonceng istrinya.

"Dalam keadaan terluka korban mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke arah pemukiman warga. Namun, terjatuh hingga tidak sadarkan diri pada sebuah gang di Dusun Jantuk," ulasnya.

Warga yang melihat korban yang berlumuran darah dan pingsan, langsung menghampirinya dan membawa korban menuju Puskesmas Mantang.

Karena keadaannya sangat kritis, korban langsung dibawa ke RSUD Praya.

Setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.

Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Lombok Tengah langsung turun ke TKP melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi.

"Dari hasil olah TKP, ditemukan satu buah HP yang diduga milik korban dan pada HP tersebut terdapat foto seorang perempuan yang diduga merupakan A," kata Redho.

Setelah itu, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan terhadap foto tersebut.

"Dan diketahui bahwa A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah."

Saat dilakukan pengejaran, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Sumbawa hingga akhirnya dapat ditangkap.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis,yaitu pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP.

Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (mcr38/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler