jpnn.com, BANJARNEGARA - Seorang lelaki berinisial M (29) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Lelaki yang berprofesi sebagai pemburu babi hutan itu ditangkap gegara salah tembak
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan pelaku telah menembak seorang petani berinisial JS (50) di ladang Kapulaga pada, Sabtu (21/5) lalu.
BACA JUGA: Polri Turunkan Tim Investigasi Usut Kasus Salah Tembak Satgas Tinombala
Menurut dia, kejadian bermula saat M sedang memburu babi hutan di sekitar ladang warga. Saat itu ada tiga warga yang mendengar suara letusan senjata sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika diperiksa, ternyata ada seorang warga yang terkena tembakan pemburu babi hutan.
“Pelaku ini memang sering berburu celeng atau babi hutan di sekitar wilayah itu. Kebetulan sekarang memang musim babi hutan turun ke ladang untuk mencari makan. Sementara jarak hutan dengan perkebunan warga itu sekitar dua kilometer,” beber Hendri dalam siaran persnya, Kamis (26/5).
BACA JUGA: Pemburu di Kukar Bersimbah Darah, Diduga Tertembak Senjatanya Sendiri
Perwira menengah Polri itu mengatakan ketika kejadian, pelaku ini melihat babi hutan dengan jarak sekitar 18 meter. Kemudian, saat diikuti babi hutan itu berbelok dan pelaku menembakkan senapannya.
“Ternyata di lokasi ada orang sedang mencari rumput dan peluru akhirnya mengenai paha dan lengan korban,” sebut Hendri.
BACA JUGA: Polda Riau Bongkar Mafia Pemburu Bagian Tubuh Gajah, Lihat Barang Buktinya
Pelaku mengaku bahwa babi hutan yang menjadi incarannya hanya berjarak tiga meter dengan korban. Hanya saja pelaku tidak melihat ada korban di lokasi kejadian.
“Tersangka ini hanya melihat pergerakan babi hutan, biasanya di lokasi itu tidak ada orang, ternyata saat itu ada yang sedang mencari rumput,” kata kapolres.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka cukup parah pada bagian paha dan lengan. Bahkan, peluru nyaris membolongi paha korban.
“Senapan jenis ini memang bukan lumayan lagi, bisa pecah sekali tembakan,” kata kapolres.
Sementara itu, senjata yang digunakan adalah pre-charged pneumatik dengan diameter laras 5,5 mm.
“Dalam kasus ini pelaku kami jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 360 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemburu Babi Diduga Tertembak Senjata Sendiri, Polisi Bakal Razia Senpi Rakitan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan