Polda Riau Bongkar Mafia Pemburu Bagian Tubuh Gajah, Lihat Barang Buktinya

Senin, 11 April 2022 – 03:52 WIB
Para pelaku jual beli gading gajah saat diamankan kepolisian di Polsek Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. (ANTARA/Ho-Polda Riau)

jpnn.com, RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar sindikat pemburu satwa langka, gajah. Sindikat ini memperjualbelikan gading gajah Sumatra (Elephas maximus sumatrensis) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan pihaknya mengamankan tiga pria saat akan melakukan transaksi jual beli gading gajah Sumatra itu.

BACA JUGA: Komunitas Pecinta Burung Diminta Berperan Aktif Jaga Satwa Khas Indonesia dari Kepunahan

"Setelah diamankan, pelaku dengan inisial YO, IS dan AC beserta barang bukti dibawa petugas ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sunarto di Pekanbaru, Minggu (10/4).

Polisi mengungkap kasus ini berangkat dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut.

BACA JUGA: 2 Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Polres Aceh Selatan

Mendapatkan info tersebut, kepolisian segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, polisi mendapati mobil dengan tiga pria yang membawa empat buah gading gajah.

BACA JUGA: Lomba Free Fly Dimulai, Bamsoet Minta Lindungi Satwa Langka

Aparat kepolisian langsung mengamankan para pelaku.

Sunarto melanjutkan para pelaku telah melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yakni memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

Para pelaku melawan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Beberapa waktu sebelumnya, masih di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, aparat juga menangkap seorang penjual kulit harimau.

Sunarto juga mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa dilindungi di wilayahnya. Sebab, aneka binatang tersebut terancam punah seiring berkurangnya luasan habitat dan aksi perburuan liar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Langkat Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler