Pemda Berhak Tambah Polisi Hutan

Kamis, 11 Februari 2010 – 20:14 WIB
JAKARTA- Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori mengatakan bahwa daerah dimungkinkan menambah petugas polisi kehutanan untuk menjaga hutan lindung di daerahnya.

Menurutnya, jumlah polisi kehutanan yang ada di pusat sekarang ini mencapai 1.500 personilDalam tahun ini, akan ada penambahan jumlah anggota sebanyak 130 personil

BACA JUGA: Pertimbangan Hakim Dinilai Dangkal

Hal ini diharapkan bisa maksimal dalam menjaga kawasan hutan karena akan dilengkapi dengan senjata.

"Jumah itu yang ada di pusat, sementara untuk di daerah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan sendiri menambahnya
Petugas kehutanan yang ini terkait resiko yang ada di daerah masing-masing," kata Darori usai RDP dengan komisi IV, di Senayan,Kamis (11/2).

Dikatakan, hutan lindung merupakan kawasan berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Saat ini, luas hutan lindung sendiri mencapai 69.224,87 ha, dari luas hutan keseluruhan di Indonesia adalah 151.802,42 ha atau 60,29 % luas seluruh wilayah negeri ini

BACA JUGA: 1,7 Juta Pekerja Anak di Indonesia

BACA JUGA: SBY: Utamakan Lansia dan Orang Cacat

Pengelolaan hutan lindung diatur dalam undang-undang sehingga setiap pihak yang melakukan alih fungsi dari hutan ini akan terkena sanksi berat.(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Koruptor Gembira Antasari Dipenjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler