Menurutnya, jumlah polisi kehutanan yang ada di pusat sekarang ini mencapai 1.500 personilDalam tahun ini, akan ada penambahan jumlah anggota sebanyak 130 personil
BACA JUGA: Pertimbangan Hakim Dinilai Dangkal
Hal ini diharapkan bisa maksimal dalam menjaga kawasan hutan karena akan dilengkapi dengan senjata."Jumah itu yang ada di pusat, sementara untuk di daerah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan sendiri menambahnya
Dikatakan, hutan lindung merupakan kawasan berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Saat ini, luas hutan lindung sendiri mencapai 69.224,87 ha, dari luas hutan keseluruhan di Indonesia adalah 151.802,42 ha atau 60,29 % luas seluruh wilayah negeri ini
BACA JUGA: 1,7 Juta Pekerja Anak di Indonesia
BACA JUGA: SBY: Utamakan Lansia dan Orang Cacat
Pengelolaan hutan lindung diatur dalam undang-undang sehingga setiap pihak yang melakukan alih fungsi dari hutan ini akan terkena sanksi berat.(oji/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Koruptor Gembira Antasari Dipenjara
Redaktur : Tim Redaksi