"Pertimbangan hakim sangat miskin dan dangkal, hakim yang baik, hakim yang profesional harus bisa memberi pertimbangan yang cukup bagus kenapa dia tidak sependapat dengan penasehat hukum,” kata M Assegaf usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Seharusnya kata Assegaf, dalam pertimbangan hakim memuat argumen tentang pembelaan yang diajukan kuasa hukum Antasari tentang adanya dugaan rekayasaKata dia, argumen itu harus mengacu pada pembelaan yang disampaikan untuk menjatuhkan putusan.
"Tapi ini tidak, langsung membahas mengenai unsur-unsur dakwaan
BACA JUGA: 1,7 Juta Pekerja Anak di Indonesia
Kami berpendapat bahwa pertimbangannya sangat dangkal dan sangat miskin, dari awal sudah kelihatan semangat untuk menghukum bukan semangat untuk menegakkan keadilan," katanya.Ditambahkan, hakim juga harus menjawab tentang adanya rekayasa dari peristiwa pertemuan antara Rani Juliani dan Antasari Azhar di kamar 803 Hotel Grand Mahakam
BACA JUGA: SBY: Utamakan Lansia dan Orang Cacat
Termasuk pertemuan Antasari dengan Sigid Haryo Wibisono di kediamannya dengan melakukan perekaman."Hakim harus membantah itu bukan rekayasa dengan argumentasi, tidak cukup unsur ini terpenuhi
BACA JUGA: Napi Koruptor Gembira Antasari Dipenjara
Atas putusan itu kita kecewa berat," ucapnya.(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan Ogah Terima Remunerasi
Redaktur : Tim Redaksi