Pertimbangan Hakim Dinilai Dangkal

Antasari Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 11 Februari 2010 – 19:57 WIB
M Assegaf. Foto: Dok/JPNN
JAKARTA– Advokat senior yang juga anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf menilai vonis 18 tahun penjara untuk kleinnya atas kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrdin Zulkarnaen, sangat miskin dan dangkal.

"Pertimbangan hakim sangat miskin dan dangkal, hakim yang baik, hakim yang profesional harus bisa memberi pertimbangan yang cukup bagus kenapa dia tidak sependapat dengan penasehat hukum,” kata M Assegaf usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Seharusnya kata Assegaf, dalam pertimbangan hakim memuat argumen tentang pembelaan yang diajukan kuasa hukum Antasari tentang adanya dugaan rekayasaKata dia, argumen itu harus mengacu pada pembelaan yang disampaikan untuk menjatuhkan putusan.

"Tapi ini tidak, langsung membahas mengenai unsur-unsur dakwaan

BACA JUGA: 1,7 Juta Pekerja Anak di Indonesia

Kami berpendapat bahwa pertimbangannya sangat dangkal dan sangat miskin, dari awal sudah kelihatan semangat untuk menghukum bukan semangat untuk menegakkan keadilan," katanya.

Ditambahkan, hakim juga harus menjawab tentang adanya rekayasa dari peristiwa pertemuan antara Rani Juliani dan Antasari Azhar di kamar 803 Hotel Grand Mahakam
Kata dia, rekayasa itu teramat mencolok dengan hadirnya Rani karena diperintahkan suaminya, lalu meminta handphone-nya diaktifkan, kemudian Nasruddin berpura-pura masuk dan menampar

BACA JUGA: SBY: Utamakan Lansia dan Orang Cacat

Termasuk pertemuan Antasari dengan Sigid Haryo Wibisono di kediamannya dengan melakukan perekaman.

"Hakim harus membantah itu bukan rekayasa dengan argumentasi, tidak cukup unsur ini terpenuhi
Itu baru pertimbangan hakim yang seimbang, arif, bijak

BACA JUGA: Napi Koruptor Gembira Antasari Dipenjara

Atas putusan itu kita kecewa berat," ucapnya.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan Ogah Terima Remunerasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler