jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakini seluruh daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun ini sudah siap dari segi anggaran. Termasuk di antaranya adalah 68 daerah yang baru ditetapkan mengikuti pilkada setelah adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota
Menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum bagi daerah yang akan menggelar pilkada untuk mengalokasikan anggarannya. Di antaranya adalah Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015, maupun surat edaran Kemendagri tertanggal 9 Maret 2015 tentang mekanisme pengeluaran mendahului penetapan Perda perubahan APBD.
BACA JUGA: Virus Ebola Dibawa ke KAA
“Jadi surat edaran itu kita terbitkan untuk mengantisipasi pilkada serentak menjadi dasar regulasi. Intinya mengingat 9 Desember akan ada pilkada dan tahapannya 8 bulan, berarti terhitung April ini, terhadap pendanaan sejatinya sudah kami payungi. Tidak perlu persetujuan DPRD,” ujar Reydonnyzar di sela-sela pertemuan dengan 68 perwakilan daerah yang akan menggelar pilkada, Senin (20/4).
Birokrat yang lebih dikenal dengan sapaan Donny itu menambahkan, surat edaran mendagri telah membuka ruang bagi daerah menggunakan belanja tak terduga, termasuk memanfaatkan dana kas yang tersedia. Selanjutnya, pemda bisa mengalokasikan dana hibah untuk KPU daerah.
BACA JUGA: Penyuap Fuad Amin Kena 2 Tahun Penjara
“Slotnya hanya satu, yaitu hibah. Bahwa terhadap pilkada itu hibah wajib pemda kepada KPUD,” katanya.
Menurutnya, pemerintah berupaya mensiasati PP Nomor 2 tahun 2012 tentang Hibah. Anggaran untuk pilkada dimasukkan kelompok hibah karena KPU bukanlah perangkat daerah.
BACA JUGA: 6 Jam Digarap KPK, Alex Noerdin Malah Senang dan Bersyukur
“Kita sudah carikan solusi. Sebab KPU ini bukan perangkat daerah. Kalau dia SKPD (satuan perangkat kerja daerah,red) maka dia dibiayai atas beban dekonsentrasi,” ujarnya.
Selain itu Donny juga kembali mengingatkan bahwa pelaksanaan pilkada merupakan perintah undang-undang. Karena itu, pemda wajib membiayai pelaksanaan pilkada.
“Jumat kemarin kami sudah duduk bareng dengan Kementerian Keuangan. Intinya pemerintah berkeinginan pelaksanaan pilkada 2015 sukses. Komitmen kita untuk itu. Makanya terhadap KPUD kita juga mengharapkan tolong waktu diajukan anggarannya dalam posisi betul-betul relevan dengan kesiapan dan pentahapan,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Dukungan Kemerdekaan di KAA, Menlu Palestina Menangis
Redaktur : Tim Redaksi