jpnn.com - JAKARTA - Hari ini (20/4) Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko yang merupakan penyuap mantan Bupati Bangkapan Fuad Amin Imron menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ketua majelis hakim Prim Haryadi yang membacakan putusan menyatakan bahwa Bambang terbukti bersalah dan dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
Oleh majelis hakim dia dinyatakan terbukti bersalah memberi suap dengan nilai total Rp 15,05 miliar kepada Fuad Amin. "Menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Prim Haryadi membacakan putusan.
BACA JUGA: 6 Jam Digarap KPK, Alex Noerdin Malah Senang dan Bersyukur
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut, Bambang menyetorkan sejumlah uang dari PT MKS secara reguler dan nonreguler dengan sebutan pemberian temporer.
Adapun Pemberian reguler terbagi tiga periode. Pertama, pemberian uang bulanan sejak bulan Juni 2009-Juni 2011 sejumlah Rp 50 juta per bulan dengan total seluruhnya Rp 1,250 miliar.
BACA JUGA: Dapat Dukungan Kemerdekaan di KAA, Menlu Palestina Menangis
Periode kedua, Bambang menyetor uang kepada Fuad Amin Rp 200 juta setiap bulannya dengan jumlah seluruhnya Rp 3,2 miliar pada Juli 2011-Desember 2013 dan Februari 2014.
Sedangkan yang ketiga yakni Rp 600 juta/bulan mulai 4 Maret 2014-November 2014. Pada pemberian 1 Desember 2014 yakni Rp 700 juta, bersamaan dengan penangkapan yang dilakukan oleh petugas KPK. Dalam penangkapan itu KPK berhasil menangkap orang kepercayaan Fuad Amin bernama Abdur Rouf yang jadi perantara penerimaan duit.
BACA JUGA: Buktikan Indonesia Jadi Poros Maritim Dunia di KAA
"Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur HRD PT MKS memberikan uang kepada Fuad Amin berjumlah Rp 15,050 miliar sebagai imbalan," tegas Hakim Anggota, Ugo.
Adapun uang yang diberikan ialah sebagai imbalan atau balas jasa karena Fuad Amin semasa menjabat Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS pada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur.
Atas vonis tersebut Bambang menyatakan menerimanya. Namun hal yang berbeda dikatakan Jaksa KPK. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa KPK. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkis Dakwaan, Sutan Bacakan Eksepsi Berjudul Saya Korban Jargon KPK
Redaktur : Tim Redaksi