jpnn.com - JAKARTA--Keluhan daerah soal sikap PNS non putra daerah yang suka pindah setelah mengabdi satu atau dua tahun, bisa diatasi dengan membuat aturan mengikat.
Menurut Kasubag Pelayanan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Wasito, pemda dilarang membatasi pelamar CPNS yang berasal dari luar daerah. Namun, pemda bisa membuat aturan yang melarang PNS di wilayahnya pindah ke daerah lain.
BACA JUGA: Forum Rektor Makassar Laporkan Aksi Mahasiswa ke JK
"Pemda tidak boleh melarang orang Jawa atau suku lainnya melamar di daerah Bangka Belitung misalnya. Karena itu sama saja melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Wasito saat menerima kunjungan legislator Bangka Belitung, di kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (13/11).
Supaya tidak bisa pindah, lanjutnya, pemda bisa membuat perda tidak boleh pindah selama 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. Bahkan bisa saja seumur hidup. "Kebijakan ini sah-sah saja dengan maksud memprotect pegawainya tidak pindah ke daerah asalnya," terangnya.
BACA JUGA: Pembubaran DPR Tandingan Ditunda
Ditambahkan Kabid Pengadaan SDM Aparatur Diah Faraz, persyaratan mengikat itu harus dibikin saat pelamar akan melamar menjadi CPNS.
Pelamar wajib membuat surat pernyataan akan mengabdi sekian puluh tahun atau selamanya di daerah yang dilamar.
BACA JUGA: PKB Rela Lepas Jatah Pimpinan AKD Demi Revisi UU MD3
"Jangan bikin surat pernyataan setelah menjadi CPNS, karena pasti tidak akan jalan. Syarat itu wajib dibuat saat pelamar baru mendaftar. Kalau mau bersedia mengabdi lama, ya daerah tidak bisa menolaknya. Bagi yang tidak mau, pasti akan mundur dengan sendirinya," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Bisa Dituduh Mencaplok Pulau Sevelak
Redaktur : Tim Redaksi