jpnn.com - JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ngotot menginginkan Pasal 98 UU MD3 dihapuskan. Partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu bahkan rela tidak mendapat jatah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) demi mewujudkannya.
"Silakan ambil posisi pimpinan AKD. Yang penting enggak ada pasal itu," kata Sekretaris Jendral PKB Abdul Kadir Karding, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
BACA JUGA: Menteri Susi Bisa Dituduh Mencaplok Pulau Sevelak
Pasal yang dimaksud Karding tersebut mewajibkan pemerintah menjalankan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi. Jika tidak dilaksanakan, maka komisi di DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (HMP).
Karding berpendapat, pasal tersebut memberi kewenangan yang terlalu besar kepada legislatif. Karenanya, tidak sesuai dengan sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia.
BACA JUGA: Kejagung Siap Eksekusi Aset IM2
"Ini perlu direvisi karena berbahaya bagi pemerintah. Kita sudah memilih, sistem yang dianut adalah presidensial. Karena itu DPR yang kuat bukan satu tujuan berbangsa," tegasnya.
Karding kembali menegaskan, keberlangsungan sistem pemerintahan yang baik lebih penting dari kursi pimpinan di DPR. Karenanya, ia berharap fraksi-fraksi anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) lainnya sepakat dengan PKB untuk memperjuangkan penghapusan Pasal 98 UU MD3.
BACA JUGA: Pegawai Kemenkop Bantah Terima Motor dari Putra Syarief Hasan
"Agenda politik meluruskan kembali sistem presidensial jauh lebih penting," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Tutut Nilai Pernyataan Pihak Hary Tanoe Menyesatkan
Redaktur : Tim Redaksi