jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta pemda menetapkan area perumahan yang pasti untuk lokasi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayahnya masing-masing. Ini untuk meminimalisir spekulan tanah yang memainkan harga tanah.
“Kami berharap Pemda memiliki tata ruang yang baik dengan menetapkan area kuning untuk perumahan MBR. Dengan demikian, pemanfaatan lahan untuk perumahan bisa diketahui secara luas oleh masyarakat,” ujar Asisten Deputi Pengembangan Kerjasama dan Kemitraan Deputi Perumahan Formal Kemenpera Bernaldy dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Rabu (28/5).
BACA JUGA: Chairul Tanjung Sambangi KPK
Menurut Bernaldy, beberapa permasalahan yang sering dihadapi Pemda adalah soal tanah dan Perda yang mengatur tentang perumahan.
Itu sebabnya Pemda harus dapat menetapkan area mana yang diperuntukkan bagi lokasi perumahan khususnya rumah untuk MBR.
BACA JUGA: Dana Proyek Transmisi Listrik di Sumatera Lebih Rp 10 T
“Pemda bisa membantu PNS dengan membeli tanah untuk lokasi perumahan para abdi negara tersebut. Kami juga berharap Pemda bisa membebaskan pajak untuk rumah yang mendapat subsidi dari pemerintah sehingga lebih banyak masyarakat yang memiliki rumah dengan harga terjangkau,” harapnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Bebaskan Lahan Listrik Sumatera, BUMN Siapkan Rp 480 M
BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Longgarkan Kegiatan Devisa
Redaktur : Tim Redaksi