Pemda Diminta Pedomani Permendagri

Atasi Problem Anggaran Pilkada

Rabu, 06 Januari 2010 – 19:12 WIB

JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menjelaskan, sebenarnya seluruh KPUD yang akan menggelar pilkada di 244 daerah sudah mengusulkan anggaran ke pemda masing-masingHanya saja, ada daerah yang APBD-nya belum ketok palu

BACA JUGA: Wacana, SEB Tentang Panwas Direvisi

Sementara, tahapan pilkada rata-rata sudah membutuhkan anggaran sekitar Januari-Februari


Guna mengatasai masalah yang seperti ini, lanjut Andi, sebenarnya bisa mengacu Permendagri nomor 57 Tahun 2009 tanggal 17 Desember 2009

BACA JUGA: Pemberangusan Serikat Pekerja, Momok Jurnalis di 2009

Di sana dijelaskan, jika APBD-nya belum disahkan, anggaran pilkada tetap bisa diberikan terlebih dahulu


"Di surat mendagri itu, harus diberikan dulu anggaran pilkadanya jangan sampai karena anggaran belum disahkan, belum di-perda-kan, lalu pilkadanya tertunda," terang Andi usai pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Deputi Bidang Politik Setwapres, Djohermansyah Djohan, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (6/1)

BACA JUGA: Kuntoro Janji Tak Pandang Bulu

Andi menduga, banyak pemda yang belum mengetahui Permendagri itu"Kami sendiri ya baru tahu sekarang," imbuhnya.

Sementara, Djohermansyah menjelaskan, pertemuan yang digelar dalam rangka memantau persiapan pilkadaDia mengakui, pembahasan lebih banyak soal kendala anggaran"Kita banyak bicara soal anggaran," ucapnyaDia mengakui, belum ada solusi konkrit yang didapatkan dari pertemuan ituGuru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu mengatakan, yang terpenting ada kesepakatan untuk terus berkomunikasi menyangkut persoalan ini(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Banjir, Ancol Kampanye Kebersihan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler