Wacana, SEB Tentang Panwas Direvisi

Rabu, 06 Januari 2010 – 19:10 WIB

JAKARTA -- Usai pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Deputi Bidang Politik Setwapres, Djohermansyah Djohan, Rabu (6/1) di Kantor Wapres, Jakarta, anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan, terkait dengan persoalan pembentukan Panwas pilkada, disepakati akan dicarikan solusinya lewat pleno KPU dan Bawaslu

Alternatif solusi yang berkembang, pertama, KPU sesuai UU 22/2007 menyerahkan enam nama kepada Bawaslu

BACA JUGA: Pemberangusan Serikat Pekerja, Momok Jurnalis di 2009

Alternatif kedua, pembentukan Panwas tetap mencagu kepada Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 1669/KPU/XII/2009
Hanya saja, berkembang wacana untuk merevisi SEB tersebut, agar tidak ada lagi multytafsir

BACA JUGA: Kuntoro Janji Tak Pandang Bulu



"Revisi arahnya kemana nah itu belum final, harus dikomunikasikan kembali kedua belah pihak
Dan saya juga tadi menyampaikan sebaiknya KPU dan Bawaslu itu bertemu, termasuk opsi yang saya tawarkan," ujar Andi

BACA JUGA: Cegah Banjir, Ancol Kampanye Kebersihan

Wahidah Suaib membenarkan adanya usulan yangg berkembang mengenai revisi SEB terkait pembentukan PanwasHanya saja, belum ada keputusan final

SEB Bawaslu dan KPU nomor 1669/KPU/XII/2009/001/SEB/Bawaslu/2009 itu ditandatangani Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di hadapan Mendagri Gamawan Fauzi pada Rabu 9 Desember 2009 silam(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU : Ada Persoalan Anggaran Pilkada


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler