JAKARTA -- Usai pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Deputi Bidang Politik Setwapres, Djohermansyah Djohan, Rabu (6/1) di Kantor Wapres, Jakarta, anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan, terkait dengan persoalan pembentukan Panwas pilkada, disepakati akan dicarikan solusinya lewat pleno KPU dan Bawaslu
Alternatif solusi yang berkembang, pertama, KPU sesuai UU 22/2007 menyerahkan enam nama kepada Bawaslu
BACA JUGA: Pemberangusan Serikat Pekerja, Momok Jurnalis di 2009
Alternatif kedua, pembentukan Panwas tetap mencagu kepada Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 1669/KPU/XII/2009BACA JUGA: Kuntoro Janji Tak Pandang Bulu
"Revisi arahnya kemana nah itu belum final, harus dikomunikasikan kembali kedua belah pihak
BACA JUGA: Cegah Banjir, Ancol Kampanye Kebersihan
Wahidah Suaib membenarkan adanya usulan yangg berkembang mengenai revisi SEB terkait pembentukan PanwasHanya saja, belum ada keputusan finalSEB Bawaslu dan KPU nomor 1669/KPU/XII/2009/001/SEB/Bawaslu/2009 itu ditandatangani Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di hadapan Mendagri Gamawan Fauzi pada Rabu 9 Desember 2009 silam(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU : Ada Persoalan Anggaran Pilkada
Redaktur : Soetomo Samsu