Pemda Diminta Segera Implementasikan Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Selasa, 15 Desember 2020 – 20:05 WIB
Suasana saat Peluncuran Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Pemberian Penghargaaan kepada Perusahaan yang Telah Mempekerjakan Penyandang Disabilitas di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mendorong pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan. Sebab, dinas ketenagakerjaan merupakan garda layanan terdepan yang bersentuhan langsung dengan urusan ketenagakerjaan di daerah.

Demikian disampaikan Menaker Ida pada peluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Pemberian Penghargaaan kepada Perusahaan yang Telah Mempekerjakan Penyandang Disabilitas di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

BACA JUGA: Buruh Puji Keberanian Gubernur Ganjar Mengabaikan SE Menaker, Tetap Naikkan UMP

Menaker Ida mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh presiden sangat diperlukan untuk memberikan dasar pijak yang lebih implementatif kepada pemerintah, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota.

“Hal itu untuk memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas, melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan layanan bidang ketenagakerjaan," ucapnya.

BACA JUGA: Gubernur Ganjar Pranowo Abaikan SE Menaker, UMP Jateng Tetap Naik, Sebegini Angkanya

Untuk itu, katanya, Kementerian Ketenagakerjaan perlu untuk mendorong dan mengingatkan semua pihak, terutama para pengambil kebijakan di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terhadap nilai penting untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.

Sementara terkait langkah tersebut, Kemnaker telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan unit layanan disabilitas ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pada tanggal 30 November 2020 dan diundangkan tanggal 3 Desember 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional.

BACA JUGA: Putra Terbaik Papua Letjen TNI Herman Asaribab Meninggal Dunia, Hironimus Hilapok: Kami Berdukacita

Pada acara ini, Kemnaker memberikan penghargaan kepada enam perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas. Keenam perusahaan itu, ialah PT. Chang Shin Indonesia, Kabupaten Karawang; PT. Subang Autocomp Indonesia (SUAI), Kabupaten Subang; PT. Pungkook Indonesia One, Kabupaten GroboganProvinsi Jawa Tengah; PT. Indomarco Prismatama, Provinsi DKI Jakarta; PT. Mega Andalan Kalasan, Provinsi D.I. Yogyakarta; dan PT. Starcam Apparel Indonesia, Kabupaten JeparaProvinsi Jawa Tengah.

Selain itu, Kemnaker juga memberikan penghargaan kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di lima lokasi penerima program jaring pengaman sosial penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas terdampak Covid-19, yang selama ini telah menunjukkan komitmen dan kepekaan terhadap penghormatan, pemenuhan, dan pelindungan hak penyandang disabilitas terutama pelayanan ketenagakerjaan inklusif.

Kelima dinas itu, ialah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kerawang; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Subang; Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah; dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Yogyakarta.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler