Pemda DKI Diminta Angkat 37 TLD jadi CPNS

Selasa, 29 Maret 2011 – 17:43 WIB

JAKARTA - Pemda DKI Jakarta diminta segera mengangkat 37 honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dikmas (TLD) menjadi CPNS guru pendidikan non formal maupun pamong belajarTerlebih lagi, 37 TLD itu sudah diusulkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk diangkat.

Menurut anggota Komisi II DPR, Basuki Tjahaya Purnama, 37 TLD itu tentunya sudah memenuhi persyaratan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS

BACA JUGA: Bawa Narkoba, Wanita Kenya Ditangkap

"Kan surat dari Kadis Diknas DKI Jakarta dan Dirjen PMPTK sudah jelas
Jadi 37 orang TLD tersebut langsung diangkat menjadi CPNS

BACA JUGA: 1 April, KRL Ekspres Singgah di Semua Stasiun

Kalau masih kurang, baru diadakan seleksi lagi," kata Basuki di Gedung Senayan, Selasa (29/3).         

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Kadis Diknas, Sekda, dan Dirjen PMPTK telah menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN&RB No 5 Tahun 2010 tentang pendataan honorer kategori satu
Hanya saja timbul permasalahan ketika Sekda melalui SE No 20/SE/2010 tanggal 23 Juli 2010 tidak mengakomodir tenaga honorer yang dibiayai APBN seperti TLD

BACA JUGA: Jaringan Ngadat, e-KTP di Kabupaten Bekasi Terhambat



Padahal, Kadis Diknas DKI Jakarta melalui Surat No 5515/082.71 tanggal 16 Agustus 2010 telah menyampaikan usulan data tenaga honorer TLD untuk masuk kategori satu sebanyak 37 orang dari 41 orang.

"Hal itulah yang kami pertanyakan pada gubernur37 TLD itu kan sudah dinyatakan memenuhi persyaratan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007, tapi kok belum diangkat menjadi CPNS," ujar kader Golkar ini.

Bagaimana status empat TLD lainnya? Menurut Basuki, tiga TLD belum masuk database BKN, namun sudah memenuhi syarat PP 48 dan satu TLD tidak sesuai dengan kedua PP tersebut.

"Dirjen PMPTK dalam surat edarannya tanggal 16 Agustus 2010) menyebutkan, TLD dapat mengisi formasi jabatan sebagai staf pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Suku Dinas Dikmen Kota Administratif/Kabupaten, guru pendidikan non formal dan Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) NegeriJadi tidak ada alasan lagi untuk menghambat pengangkatan CPNS 37 TLD tersebut," pungkasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pekan, Warga Dihantui Ancaman Bom


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler